Deposit Pajak

Oleh : Armiaty Luckyta, SST. Ak., MM.,*

Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sebuah fitur baru yang sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak yaitu Deposit Pajak, dimana Deposit Pajak ini akan memudahkan Wajib Pajak dalam membayar dan menghindari keterlambatan dalam menyetor pajak. Dikarenakan fitur ini tergolong baru, masih banyak Wajib Pajak yang awam dan bertanya tentang deposit pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pasal 1 angka 112 mengatakan bahwa Deposit Pajak adalah pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak ataupun jenis pajak tertentu.

Artinya, setoran deposit tersebut bisa digunakan untuk berbagai jenis setoran pajak. Setoran tersebut nantinya akan tersimpan sebagai saldo di Akun Wajib Pajak pada Sistem Coretax DJP. Layaknya saldo dana pada dompet elektronik, saldo pada Deposit Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membayar pajak pada saat Wajib Pajak menyampaikan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Regulasi tentang Deposit Pajak juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mengatur teknis pembayaran dan penyetoran pajak terkait penggunaan serta pengisian deposit pajak.

Deposit Pajak berfungsi layaknya dompet digital Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP, dimana Wajib Pajak dapat mengisi saldo deposit, lalu memanfaatkannya untuk membayar berbagai kewajiban pajak tanpa harus membuat kode billing baru setiap kali melakukan pembayaran. Dengan demikian, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan praktis.

Selain itu, dengan adanya saldo di Deposit Pajak, Wajib Pajak bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang lagi ke bank, ke ATM, ataupun menggunakan internet/mobile banking yang terkadang mengalami masalah. Hal ini dapat membantu Wajib Pajak apabila ada setoran pajak yang jatuh tempo dan harus disetor segera sehingga sanksi keterlambatan pembayaran pajak dapat dihindari.

Saldo deposit pajak dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Saldo deposit pajak dan riwayat penggunaannya dapat dipantau secara langsung melalui buku besar wajib pajak di coretax.

Cara Pengisian Saldo Deposit Pajak cukup mudah, dimana deposit pajak bisa diisi (top-up) dengan 3 (tiga) cara berikut:

1) Membayar langsung ke sistem penerimaan negara melalui menu layanan mandiri kode billing. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan mengikuti tanggal bayar yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negara;

2) Melalui proses pemindahbukuan. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan mengikuti tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan;

3) Melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaraan pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan diakui sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran pajak, sehingga Wajib Pajak akan dianggap sudah membayar pajak tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Kode jenis setoran untuk deposit pajak adalah menggunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100 untuk setoran deposit pajak masa dan kode jenis setoran 200 untuk setoran deposit tahunan.

Cara Penggunaan Deposit Pajak juga mudah dimana Deposit Pajak dapat digunakan untuk pembayaran pajak melalui 2 (dua) cara berikut:

1) Mekanisme Pemindahbukuan Otomatis Bersifat FIFO. Pastikan saldo deposit di buku besar cukup, kemudian klik Bayar dan Lapor SPT, kemudian klik Pemindahbukuan Deposit, kemudian klik tunggu hingga proses selesai dan page beralih otomatis ke grid SPT Dilaporkan.

2) Mekanisme Pemindahbukuan Manual Bersifat Non-FIFO dilakukan melalui langkah: Pastikan saldo deposit di buku besar cukup, kemudian klik Buat Kode Billing saat klik tombol Bayar dan Lapor SPT, kemudian klik Kode Billing namun tidak perlu dibayar, kemudian klik Pemindahbukuan manual dengan tujuan Kewajiban SPT via menu Pembayaran — Permohonan Pemindahbukuan lalu Pilih credit search deposit dimaksud.

Pemindahbukuan ini bersifat otomatis tanpa penelitian KPP. Keunggulan cara ini: sumber deposit dapat ditentukan sendiri dan bukan dari sistem FIFO.

Dana deposit dapat digunakan untuk membayar beragam jenis pajak sesuai kebutuhan wajib pajak. Jika saldo deposit tidak digunakan, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Deposit pajak harus disetorkan menggunakan kode billing khusus yang ditetapkan oleh DJP. Deposit pajak dapat dibawa lintas tahun apabila tidak terpakai (carry over).

Pengenalan fitur baru Deposit Pajak pada sistem Coretax DJP tidak hanya akan memudahkan DJP dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, akan tetapi secara praktiknya akan sangat membantu Wajib Pajak dalam membayar pajak, terutama untuk Wajib Pajak yang memiliki banyak pembayaran pajak dalam setiap bulannya. Selain praktis dan lebih mudah, peggunakan deposit pajak juga dapat membantu Wajib Pajak dalam menghindari risiko sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.

Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pajak sekali saja menggunakan satu billing kode dengan satu kode akun pajak dan jenis setoran pajak (kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100 untuk setoran deposit pajak masa dan kode jenis setoran 200 untuk setoran deposit tahunan).

Berikutnya saat Wajib Pajak akan melakukan pembayaran pajak, sistem akan mengambil saldo deposit pajak melalui mekanisme pemindahbukuan sebagai pembayaran pajak sepanjang saldo Deposit Pajak mencukupi.

Apabila saldo Deposit Pajak tidak mencukupi, maka sistem akan secara otomatis akan membentuk kode billing. Deposit yang tidak terpakai juga dapat dimintakan kembali oleh Wajib Pajak melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Deposit pajak yang tidak habis digunakan dalam satu tahun pajak juga dapat digunakan untuk tahun-tahun pajak berikutnya. []

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *