RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM– Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Regulasi ini disiapkan untuk membuka jalan penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terkendala aturan dan kewenangan sektoral.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan RUU tersebut dirancang untuk mengurai kebuntuan hukum dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan hutan maupun aset negara dan badan usaha milik negara/daerah.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  41 Cabor Pessel Tersebar di 9 Daerah, M. Adli: Atlet Siap Berlaga dan Harumkan Nama Daerah

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN. Konflik agraria dapat bersinggungan dengan kawasan hutan, sumber daya perairan, hingga aset milik negara dan badan usaha milik negara maupun daerah yang pengelolaannya berada pada kementerian atau lembaga berbeda.

Kondisi itu membuat penyelesaian konflik membutuhkan koordinasi lintas sektor. Sebab, masing-masing kementerian dan lembaga memiliki dasar hukum serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang akan bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Lembaga tersebut nantinya memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari menyusun perencanaan dan peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, hingga melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Baca Juga :  Buka Raker DDI Sumbar, H. Faturrahman Ingatkan Semua Ulama DDI untuk Tidak Berhenti Mendayung Biduk Dakwah Ilallah

“Dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” jelas Embun.

Ia menegaskan, keberadaan lembaga tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan Kementerian ATR/BPN, melainkan memastikan penyelesaian Reforma Agraria dapat berjalan secara terkoordinasi ketika persoalan menyangkut kewenangan lintas kementerian dan lembaga.

Selain membuka ruang koordinasi, mekanisme yang disiapkan dalam RUU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga terkait dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset.

Baca Juga :  Cukur Solok Selatan 5-0, Tim Sepak Bola Payakumbuh Segel Tiket Delapan Besar Porprov Sumbar

Menurut Embun, mekanisme tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan konflik agraria yang selama ini sulit dituntaskan karena terbentur batas kewenangan dan ketentuan dalam berbagai peraturan sektoral.

Dengan demikian, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mempercepat penyelesaian konflik sekaligus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih terkoordinasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *