JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah mulai mematangkan penataan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, sekaligus mencegah tumpang tindih dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026), yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penataan kelembagaan BRAN perlu dilakukan untuk memastikan pembagian tugas dan hubungan kerja antarlembaga berjalan jelas.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy.
Menurutnya, kejelasan tugas dan mekanisme koordinasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria agar setiap lembaga dapat bekerja sesuai kewenangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki tugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini juga dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, turut membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Pembahasan juga mencakup hubungan kerja antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan agenda Reforma Agraria.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani persoalan agraria, terutama dalam memastikan pembagian peran dan pelaksanaan kewenangan setiap instansi berjalan efektif.
Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Ossy turut didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran terkait. (JM/FA)
