BBM Subsidi: Dicuri dari Rakyat oleh Rakyat?

Oleh: Mochammad Alfa Rezi*)

Pada setiap hari, tidak ada hentinya antrian kendaraan yang panjang di sebuah SPBU yang ada di Pesisir Selartan. Beberapa pengendara ada yang menuggu di dalam kendaraan, ada yang di luar sambil se-sekali mengecek seberapa panjang lagi antriannya. Begitu susah rasanya untuk menjalankan aktivitas sehari hari karena kelangkaan BBM Subsidi di Pesisir Selatan.

“Sangat Ironis sekali ketika hal yang mudah diperoleh justru menjadi perjuangan harian masyarakat setempat”.

Permasalahan sulitnya masyarakat mendapatkan BBM Subsidi bukan lagi keluhan sesekali, antrian panjang, stok habis, dan berpindah pindah dari SPBU ke SPBU lainya. Namun di sisi lain Pemerintah dan Pertamina sudah menyatakan bahwa sudah mendistribusikan pasokan BBM terus dipenuhi bahkan di tambah yang tadinya 1.600 KL menjadi 1.800 KL per hari.

Terjadinya kelangkaan BBM Subsidi di kabupaten Pesisir Selatan tidak dapat kita nilai dari satu persoalan kekurangan pasokan, melainkan bagaimana tata kelola dalam distribusi dan sistem pengawasan sehingga terciptanya ruang penyalahgunaan.

Jika ruang tersebut tidak di atasi maka subsidi yang harusnya milik masyarakat berpotensi oknum yang memanfaatkan celah sistem. Masyarakat menjadi korban terhadap kelangkaan BBM namun sebagian mungkin memanfaatkan celah atau rantai dari penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Bupati Yulianto Bagikan Ribuan Masker untuk Pelajar dan Pengguna Jalan

Pada Juli 2026, Polda Sumatera Barat mengungkap 5 kasus terkait penyalahgunaan BBM dengan barang bukti mencapai 13.298 L, yangdua diantaranya terjadi di Pesisir Selatan. Pada 6 Juli 2026, polisi menganmankan 2.124 L BBM jenis solar di sebuah gudang di Air Haji, dan pada 15 Juli 2026 polisi mengamankan 2 pelaku di ranah Ampek Hulu Tapan dengan barang bukti solar sebanyak 2.990 L, dimana BBM bersubsidi tersebut mereka timbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi selain itu digunakan juga
untuk aktivitas tambang ilegal.

Adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan dan celah distribusi dari hulu hingga hilir. Yang katanya pasokan kuota BBM dari Pertamina telah ditambah, namun masih terjadinya kelangkaan yang mencekik bagi masyarakat, apalagi penegakan hukum hanya di tingkat hilir saja tentu tidak akan pernah cukup
jika tata kelola distribusi dan pengawasan tidak dibenahi secara menyeluruh.

Dari lemahnya tata kelola ini tidak hanya menciptakan deretan panjang antrean di SPBU, namun berdampak langsung ke masyaratkat di Pesisir Selatan, sektor nelayan, petani, dan UMKM menjadi pihak paling dirugikan, waktu produktif mereka terbuang karena menunggu antrean panjang di SPBU yang jumlahnya tidak pasti.

Baca Juga :  PELATARAN Bantu Warga Urus Layanan Pertanahan Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Mereka yang berusaha di bidang bidang tersebut sangat membutuhkan BBM subsidi agar dapat bekerja namun BBM Subsidi tersebut malah disedot oleh aktivitas ilegal dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan
perputaran roda ekonomi melambat.

Kondisi ini makin diperparah oleh celah sistem pengawasan operasional di lapangan yang kerap kali tumpul. Kendati Pertamina telah menerapkan sistem digitalisasi dengan menggunakan barcode dan pembatasan kuota harian. Namun ada oknum petugas SPBU dengan pelangsir BBM masih saja serin terjadi.

Modus tangki di modifikasi, plat nomor palsu, hingga pendaftaran ganda, itu semua menunjukan integritas pengawas hanya sebatas formalitas di atas kertas, sehingga penyaluran BBM bersubsidi akan terus bocor sebelum sampai ke tangan yang berhak.

Oleh karena itu penanganan masalah ini harus dimulai dari integritas ketegasan sanksi dan pembenahan sistem digital secara presisi. Pertamina bersama BPH Migas harus menjatuhkan sanksi yang terberat seperti pencabutan izin operasional bagi SPBU ketika terbukti membiarkan atau bekerja sama dengan pelangsir.

Selain itu sistem barcode perlu di integrasikan secara real time dengan menggunakan database kepolisian, serta dinas perikanan dan pertania untuk memverifikasi surat rekomendasi bagi para petani atau nelayan.

Selain pembenahan dari sisi teknis dari Pertamina, penertiban distribusi ini juga menuntut peran aktif pemerintah kabupaten Pesisir Selatan, beserta aparat kepolisian penegak hukum perlu membuat satuan tugas, pengawasan BBM mandiri yang melibatkan perwakilan asosiasi nelayan, kelompok tani secara langsung.

Baca Juga :  SUGENG KONDUR, KYAI, Obituari KH Syukron Makmun

Langkah ini perlu membutuhkan sosialisasi, dan penyediaan tempat pengaduan masyarakat yang transparan dan responsif, sehingga masyarakat dapat melaporkan ketika ada transaksi ilegal atau indikasi kecurangan di SPBU di daerah mereka

Pada akhirnya, kelangkaan BBM subsidi di Pesisir Selatan bukan hanya menjadi persoalaan panjangnya antrean melain timbulnya permasalah yang kompleks terhadap perputaran roda ekonomi daerah.

BBM bersubsidi diambil dari uang rakyat untuk menopang hidup masyarakat kecil, bukan untuk menggemukkan kantong para penimbun maupun menyokong aktivitas tambang ilegal. Pihak Pertamina, Pemkab, dan aparat penegak hukum harus bertindak secara tegas dan terintegrasi.

Membiarkan permasalahan kelangkaan BBM subsidi sama dengan membunuh ekonomi dan masa depan masyarakat Pesisir Selatan. []

Peserta DIKLAT-PIM Tingkat Lanjut UIN Imam Bonjol Padang 2026 *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *