Bhumi ATR/BPN Permudah Masyarakat Telusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Masyarakat kini dapat menelusuri berbagai informasi pertanahan dan tata ruang melalui Bhumi ATR/BPN, platform peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui platform yang dapat diakses di bhumi.atrbpn.go.id tersebut, masyarakat bisa melihat informasi geospasial, termasuk peta bidang tanah, Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga visualisasi tiga dimensi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi geospasial pertanahan.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  Jhon Abak Antar UNESA Surabaya Juara Liga Voli Mahasiswa 2026

Ia menjelaskan, salah satu informasi yang tersedia adalah peta bidang tanah yang menggambarkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Masyarakat juga dapat mengakses informasi ZNT untuk memperoleh gambaran nilai tanah pada lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia.

Selain itu, Bhumi ATR/BPN menyediakan data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title). Fitur ini menampilkan visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.

Informasi geospasial tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah dan kalangan profesional untuk mendukung kegiatan serta perencanaan wilayah.

Baca Juga :  DPW IKPS Riau Ajak DPD Kabupaten Bengkalis Segera Matangkan Musda, Persatuan jadi Prioritas Utama

Keberadaan platform ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa informasi yang ditampilkan memiliki fungsi dan batasan tertentu.

Hendy menegaskan, Bhumi ATR/BPN merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah ataupun dokumen penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga :  Apresiasi Terhadap Lukisan Circular Canting karya Puji Setya Wilujeng

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN sesuai fungsi dan peruntukannya. Dengan memahami informasi yang tersedia serta batasan penggunaannya, masyarakat diharapkan lebih mudah mengenali informasi pertanahan dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh kepastian data secara resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *