PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, dipastikan mengalami penundaan di empat nagari dari total 93 nagari yang masuk dalam agenda pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, Senin (19/10/2026). Penundaan ini menjadi perhatian menjelang pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat pemerintahan nagari yang telah dijadwalkan berlangsung serentak.
Empat nagari yang mengalami penundaan tersebut adalah Nagari Limau Gadang Lumpo, Nagari Tambang, Nagari Gantiang Mudiak Utara, dan Nagari Koto Nan Tigo Selatan.
Bupati Hendrajoni mengungkapkan, penundaan berkaitan dengan persoalan yang terjadi di masing-masing nagari. Ia menyoroti adanya pihak yang tidak bersedia diatur, tetapi justru ingin mengatur dirinya sendiri.
Pernyataan tersebut mencerminkan adanya persoalan yang perlu diselesaikan sebelum tahapan pemilihan di empat nagari tersebut dapat dilanjutkan.
Meski demikian, penjelasan lebih terperinci mengenai persoalan yang terjadi di masing-masing nagari belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Pilwana di Nagari Lain Tetap Dijadwalkan 21 Oktober
Di tengah penundaan tersebut, pelaksanaan Pilwana di nagari-nagari lainnya tetap dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sesuai agenda yang telah ditetapkan, sepanjang tidak ada perubahan dari pihak berwenang.
Penundaan di empat nagari ini menyisakan pertanyaan mengenai penyebab terperinci persoalan yang terjadi serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah daerah bersama pihak terkait.
Kepastian jadwal pelaksanaan Pilwana susulan menjadi hal penting agar masyarakat di empat nagari tersebut memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses pemilihan pemimpin di tingkat nagari.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai tanggal pelaksanaan Pilwana pengganti di Nagari Limau Gadang Lumpo, Nagari Tambang, Nagari Gantiang Mudiak Utara, dan Nagari Koto Nan Tigo Selatan.
Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penundaan, tahapan penyelesaian persoalan, serta kepastian jadwal pelaksanaan berikutnya.
Dengan demikian, proses demokrasi di tingkat nagari dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga ketertiban dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (MoN)
