Kantah Pessel Mediasi Sengketa Tanah, Kedepankan Musyawarah dan Kepastian Hukum

PESSEL, FOKUSSUMBAR.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah. Salah satunya dengan melaksanakan mediasi terkait sengketa dalam permohonan pensertipikatan tanah, Selasa (13/10/2026).

Mediasi tersebut bertujuan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk membahas persoalan yang terjadi sekaligus mencari solusi yang dapat diterima bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT., mengatakan mediasi merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dengan mengedepankan komunikasi dan itikad baik dari seluruh pihak.

“Melalui mediasi, kami berharap para pihak dapat menyampaikan permasalahan masing-masing secara terbuka dan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Penyelesaian yang baik membutuhkan komunikasi, itikad baik, serta kesediaan para pihak untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Lakukan Uji Petik, Bawaslu Pesisir Selatan Temukan Siswa Ber-KTP Belum Terdaftar sebagai Pemilih

Menurut Mira, penanganan sengketa pertanahan perlu dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hak dan kepentingan para pihak. Dengan demikian, proses penyelesaian diharapkan dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penanganan permasalahan pertanahan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, keadilan, dan kepastian hukum. (*)

Baca Juga :  Ketua Cabor Catur Pessel Ali Asman Apresiasi Perjuangan Atlet, Raih Tiga Perak di Porprov XVI Sumbar 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *