Oleh: Selby Jopima*)
Riau kembali diselimuti ketakutan yang seolah datang setiap tahun. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau per akhir Agustus 2026, kurang lebih dari 16.474 hektare hutan dan lahan telah terbakar.
Di saat yang sama, Dinas Kesehatan Riau mencatat 3.293 warga terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Angka-angka tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai laporan tentang luas lahan terbakar atau jumlah warga yang sakit. Angka tersebut menunjukkan persoalan yang jauh lebih besar, yakni kegagalan tata kelola lingkungan yang terus berulang.
Kita sebenarnya sudah tahu bahwa lahan gambut sangat mudah terbakar, terutama ketika kondisinya kering. Teknologi untuk mendeteksi titik api juga semakin berkembang. Pemerintah pun memiliki berbagai aturan dan lembaga yang bertugas mencegah serta menangani kebakaran.
Lalu, mengapa kebakaran tetap berulang?
Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama. Sebab, persoalan Karhutla di Riau bukan semata-mata tentang api, tetapi juga tentang bagaimana kepentingan ekonomi dan politik dalam pengelolaan lahan bekerja.
Dari sudut pandang politik lingkungan, Karhutla Riau memperlihatkan ketimpangan: ada pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan, tetapi ada pihak lain yang harus menanggung dampak buruknya.
Lahan gambut di Riau memiliki nilai ekonomi tinggi ketika digunakan untuk perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dari aktivitas tersebut, korporasi memperoleh keuntungan dan daerah juga mendapatkan penerimaan ekonomi.
Persoalan Karhutla di Riau dapat dianalisis melalui perspektif ekologi politik yang dikembangkan antara lain oleh Piers Blaikie dan Harold Brookfield serta diperluas oleh Raymond L. Bryant dan Sinead Bailey dalam jurnal Hakim (2018).
Perspektif ini melihat kerusakan lingkungan bukan semata-mata sebagai persoalan ekologis, tetapi berkaitan dengan relasi kekuasaan, kepentingan ekonomi, akses terhadap sumber daya, dan konflik antaraktor.
Dalam konteks Karhutla Riau, perspektif tersebut dapat digunakan untuk melihat hubungan pemerintah, korporasi, masyarakat, dan aktor lainnya dalam pengelolaan lahan gambut.
Karena itu, kebakaran tidak hanya dipertanyakan dari sisi penyebab ekologisnya, tetapi juga siapa yang memiliki akses dan kepentingan terhadap lahan, bagaimana kebijakan dijalankan, serta siapa yang memperoleh manfaat dan menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Dampaknya tidak berhenti di kawasan konsesi. Asap menyebar ke permukiman dan masyarakat harus menghirup udara tercemar. Aktivitas sekolah dan pekerjaan terganggu, perekonomian lokal terdampak, sementara hutan dan keanekaragaman hayati mengalami kerusakan.
Negara juga harus mengeluarkan anggaran untuk pemadaman, pengerahan personel TNI/Polri, penggunaan helikopter untuk water bombing, hingga penanganan kesehatan masyarakat.
Karhutla di Riau juga menyentuh persoalan hak konstitusional masyarakat. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketika asap kebakaran mencemari udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, Karhutla tidak lagi sekadar persoalan teknis lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga negara.
Di titik ini muncul pertanyaan: siapa yang sebenarnya membayar harga dari kebakaran tersebut?
Keuntungan dari penguasaan dan pemanfaatan lahan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, tetapi biaya ketika lingkungan rusak justru ditanggung bersama melalui uang negara dan penderitaan masyarakat.
Inilah yang dapat disebut sebagai privatisasi keuntungan dan sosialisasi biaya: keuntungan cenderung dinikmati secara privat, sementara kerugiannya dibebankan kepada publik. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan untuk menangani Karhutla.
Pemerintah pusat dan daerah memiliki berbagai regulasi, sistem pemantauan titik panas melalui satelit, serta kewenangan untuk memberikan sanksi hingga mencabut izin usaha.
Persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan.
Selama ini, penanganan Karhutla masih sering terlihat seperti pemadam kebakaran: ketika api sudah besar dan asap mulai memenuhi udara, barulah tindakan besar dilakukan. Padahal, pencegahan seharusnya dimulai jauh sebelum api muncul. Jika gambut terus dikeringkan, risiko kebakaran akan tetap tinggi.
Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi tidak cukup dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah perlu memastikan sejak awal bahwa kegiatan usaha tidak merusak fungsi ekologis gambut.
Penegakan hukum juga harus memberikan efek jera. Jika pelanggaran hanya berujung pada sanksi administratif atau proses hukum yang berjalan sangat lama, maka pesan yang muncul adalah bahwa pelanggaran lingkungan bukan sesuatu yang terlalu berisiko.
Tentu saja, pembakaran lahan tetap harus dikendalikan. Namun, kebijakan tidak boleh berhenti pada melarang masyarakat. Pemerintah juga harus memberikan pilihan yang masuk akal bagi mereka. Jika pemerintah ingin memutus siklus Karhutla di Riau, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperkuat.
Pertama, restorasi hidrologi gambut harus menjadi tanggung jawab serius korporasi. Pembangunan sekat kanal (canal blocking) dan pemantauan tinggi muka air tanah secara real-time perlu menjadi bagian penting dalam menilai keberlanjutan izin usaha.
Perusahaan yang gagal menjaga kondisi ekologis gambut di wilayah konsesinya harus mendapatkan sanksi tegas. Jika pelanggaran terbukti serius, pencabutan izin dan kewajiban membayar ganti rugi ekologis harus benar-benar dijalankan.
Kedua, masyarakat harus diberikan alternatif yang nyata. Larangan membakar lahan bagi masyarakat lokal harus disertai solusi yang terjangkau. Program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) tidak akan efektif jika masyarakat tidak memiliki alat, teknologi, atau biaya untuk menerapkannya. Pemerintah dapat menyediakan alat berat komunal, teknologi pengelolaan bahan organik, serta pendampingan teknis.
Ketiga, penegakan hukum harus transparan dan tidak pandang bulu. Audit lingkungan terhadap pemegang konsesi perlu dilakukan secara berkala dan hasilnya dapat dibuka kepada publik. Dengan demikian, masyarakat, akademisi, dan media dapat ikut mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.
Karhutla di Riau bukan sekadar persoalan musim kemarau. Ia juga bukan sekadar bencana yang datang tiba-tiba dan harus segera dipadamkan. Karhutla adalah cermin dari bagaimana kita mengatur hubungan antara ekonomi, kekuasaan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Selama keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat dinikmati oleh segelintir pihak, sementara biaya kerusakan lingkungan dibayar oleh negara dan masyarakat, persoalan ini akan terus berulang.
Riau tidak membutuhkan sekadar pemadaman yang lebih cepat. Riau membutuhkan tata kelola lahan yang lebih adil, pengawasan yang lebih kuat, dan penegakan hukum yang benar-benar bekerja. Sebab, selama akar persoalannya tidak disentuh, kita hanya akan terus berada dalam lingkaran yang sama: api muncul, asap menyebar, anggaran dikeluarkan untuk memadamkan, masyarakat menderita, lalu semuanya kembali berulang ketika musim kemarau berikutnya datang.
Dan jika lingkaran itu tidak diputus sekarang, pertanyaan yang akan terus kita hadapi bukan lagi kapan Karhutla terjadi, tetapi berapa lama lagi masyarakat Riau harus membayar harga dari kerusakan yang bukan mereka ciptakan? []
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Angkatan 2025*)
