Penyuluhan PTSL 2026 di Ranah Ampek Hulu Tapan, Masyarakat Didorong Segera Daftarkan Tanah

TAPAN, FOKUSSUMBAR.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum hak atas tanah melalui program strategis nasional PTSL yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan informasi terkait tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan yang harus dipenuhi, hak dan kewajiban peserta, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa penyuluhan menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memahami seluruh proses pendaftaran tanah sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan dengan baik.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai Program PTSL. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan sehingga proses pendaftaran tanah berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki,” ujar Mira Desrita.

Ia menambahkan, program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terjangkau kepada masyarakat.

“PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengembangkan aset yang dimiliki. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan,” katanya.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan masyarakat Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan semakin memahami manfaat pendaftaran tanah serta mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Selatan.

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/jiga)

Exit mobile version