PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus mematangkan persiapan penerapan Layanan PERINTIS 10 Hari. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Koordinasi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kebutuhan dan mekanisme pelaksanaan Layanan PERINTIS 10 Hari dapat dipersiapkan secara optimal.
Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis dan dukungan antarinstansi agar proses layanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT., mengatakan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat dan mudah diakses masyarakat.
“Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan agar Layanan PERINTIS 10 Hari dapat dipersiapkan dan dilaksanakan secara optimal. Tujuannya tentu memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat,” ujar Mira Desrita.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya bergantung pada kesiapan internal Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Karena itu, koordinasi bersama BPKPAD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan setiap tahapan yang diperlukan sebelum layanan tersebut diterapkan secara maksimal.
Mira menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai langkah pembenahan dan inovasi dalam pelayanan pertanahan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pengalaman pelayanan yang semakin baik. Dengan sinergi yang kuat antarlembaga, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan optimistis Layanan PERINTIS 10 Hari dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

