Uang yang tak Boleh Tidur: Merangkai Asa dan Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji

Oleh : Gibran Harsingki*)

Rabu pagi, 8 April 2026, pukul 08.10 WIB. Di Kampung Bojong Pilar, Cianjur, Denden Rostiati Wirasonjaya mengembuskan napas terakhirnya. Usianya 81 tahun.

Seminggu sebelumnya, stroke menyerang tanpa aba-aba. Padahal, Denden sudah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah, yakni layak secara kesehatan untuk berhaji. Menurut Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Cianjur, seperti diberitakan RRI pada 9 April 2026, seluruh berkasnya sudah lengkap. Yang tersisa hanya satu tahap terakhir: vaksinasi.

Ia sudah sedekat itu dengan Baitullah. Namun, panggilan Allah datang lebih dulu, sebelum panggilan ke Tanah Suci sempat tiba. Kepergiannya menyisakan duka bagi keluarga dan para calon jemaah lain yang tengah bersiap berangkat. Kita tidak akan pernah tahu doa terakhirnya, tetapi siapa pun yang pernah mengantre panggilan haji bisa menebaknya.

Beberapa pekan kemudian, di Masjidil Haram, seorang perempuan lain menangis di depan Ka’bah. Namanya Jumaria, buruh tani berusia sekitar 70 tahun dari Maros, Sulawesi Selatan. Lebih dari dua dekade ia menyisihkan upahnya, sedikit demi sedikit, ke dalam ember plastik di bawah ranjang.

Pada 2011, isi ember itu mencapai sekitar Rp25 juta, cukup untuk mendaftar haji. Lima belas tahun kemudian, ia akhirnya berdiri di depan Baitullah. Seperti diulas Good News From Indonesia pada 18 Mei 2026, kisahnya bahkan diangkat otoritas Arab Saudi menjadi wajah promosi musim haji 2026.

Dua kisah ini biasanya dibaca terpisah: yang satu kabar duka, yang lain kabar bahagia. Padahal, keduanya diikat benang yang sama, yakni uang yang dititipkan bertahun-tahun dan penantian yang tidak semua orang sanggup tuntaskan.

Denden tidak sendirian. Di Kabupaten Jombang saja, 34 dari 1.190 calon jemaah yang dijadwalkan melunasi biaya haji 2026 tahap pertama wafat sebelum pelunasan rampung. Data Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jombang itu dilaporkan RRI pada akhir Desember 2025. Kini, menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, masa tunggu haji reguler disamaratakan menjadi sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Sebelumnya, antrean di beberapa daerah bahkan mencapai 47 tahun.

Di Embarkasi Padang, sekitar 1.060 dari 5.402 jemaah yang diberangkatkan tahun ini tergolong lansia dan berisiko tinggi. Angka itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, seperti dikutip detikNews pada 9 Mei 2026. Bagi yang wafat sebelum berangkat, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 memang membolehkan porsinya dilimpahkan kepada keluarga. Namun, satu pertanyaan tetap menggantung: selama penantian sepanjang itu, siapa yang memastikan uang mereka tidak tertidur dan tetap utuh ketika diwariskan?

Rp185 Triliun dari Jutaan Ember

Jawabannya ada pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut data BPKH, dana yang dikelolanya per September 2026 mencapai sekitar Rp185,7 triliun. BPKH juga mencatat sekitar 97,83 persen dana kelolaan berasal dari setoran jemaah.

Dengan kata lain, dana raksasa itu adalah kumpulan jutaan “ember” seperti milik Jumaria: tabungan buruh tani, pedagang pasar, guru mengaji, dan pensiunan yang dititipkan dengan niat yang sama.

Karena itu, BPKH memikul tugas yang nyaris mustahil. Dana harus aman, tetapi juga tumbuh. Harus sesuai syariah, tetapi juga produktif. Harus siap cair setiap musim haji, tetapi juga diinvestasikan untuk jangka panjang.

Baca Juga :  Gamifikasi Pendidikan “Mengapa Belajar Lewat Game Lebih Efektif untuk Gen Alpha”

Dalam International Hajj Fund Forum (IHFF) ke-8 di Jakarta pada 15 Oktober 2026, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus menyeimbangkan manfaat bagi jemaah yang berangkat hari ini dengan keberlanjutan dana bagi calon jemaah pada masa mendatang.

Melalui forum itu, BPKH menegaskan pengelolaan dana haji sebagai amanah dan tanggung jawab antargenerasi. Al-Qur’an mengingatkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya (QS. An-Nisa: 58). Dalam urusan dana haji, yang berhak itu adalah jutaan orang yang wajahnya tak pernah dilihat para pengelolanya.

Diskon Rp33 Juta dari Sumur yang Sama

Banyak calon jemaah tidak menyadari bahwa harga yang mereka bayar bukanlah harga sebenarnya. Untuk musim 2026, Komisi VIII DPR dan pemerintah menetapkan biaya riil haji (BPIH) rata-rata Rp87,4 juta per orang, tetapi jemaah hanya membayar sekitar Rp54,19 juta. Selisih sekitar Rp33,22 juta ditutup dari nilai manfaat, yaitu hasil investasi dana haji.

Rp33 juta. Lebih besar daripada setoran awal Rp25 juta yang dulu mereka titipkan.

Sumurnya adalah nilai manfaat yang dihasilkan BPKH. Laporan keuangan BPKH 2025 membukukan nilai manfaat sekitar Rp12,05 triliun, naik 4,42 persen dari tahun sebelumnya. Yang belum berangkat pun ikut menimba. Seperti diberitakan Suara Surabaya pada 4 Agustus 2026, BPKH menyalurkan nilai manfaat tahap I senilai lebih dari Rp2,06 triliun ke virtual account sekitar 5,7 juta calon jemaah reguler dan khusus. Saldonya bisa dipantau melalui aplikasi BPKH.

Selama lima belas tahun penantian Jumaria, uang dari embernya ikut bekerja bersama setoran jutaan orang lain. Begitulah asa dirangkai: tabungan kecil yang dirawat dengan disiplin, lalu menjelma keringanan yang nyata.

Godaan Bernama Ongkos Murah

Namun, sumur yang sama juga bisa dikuras. Ujian itu datang pada 7 Juli 2026, ketika Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Komposisinya dibalik: jemaah cukup membayar 40 persen atau sekitar Rp42,8 juta, sedangkan 60 persen ditanggung nilai manfaat.

Di atas kertas, ini kabar gembira. Namun, menurut hitungan Fadlul yang dikutip Katadata, skema itu membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp13 triliun untuk satu musim, padahal seluruh nilai manfaat 2025 “hanya” Rp12,05 triliun. Ia mengingatkan bahwa hasil investasi itu juga hak sekitar 5,6 juta orang yang masih antre.

Ibaratnya, sebuah keluarga menghabiskan penghasilan setahun penuh untuk satu baralek gadang, pesta pernikahan besar-besaran, sementara adik-adiknya masih menunggu giliran disekolahkan. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, seperti dikutip NU Online, mempertanyakan dari mana sumber subsidi berikutnya jika nilai manfaat sudah terkuras.

Anggota Komisi VIII DPR M. Husni pun menyatakan komisinya tidak sependapat dengan porsi 60 persen. Orang Minang punya petuah untuk situasi seperti ini: bakulimek sabalun habih, berhematlah sebelum habis.

Pada 7 Oktober 2026, Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati BPIH 2027 rata-rata Rp98,47 juta per jemaah. Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, jemaah membayar Rp54,65 juta (55,5 persen), sedangkan nilai manfaat menanggung Rp43,82 juta (44,5 persen). Secara keseluruhan, BPKH menyiapkan sekitar Rp8,83 triliun nilai manfaat untuk musim haji 2027.

Baca Juga :  Serial Kurenah Malanca : ‎Teh Talua dan Kijok Etek Upik

Jika dirangkai, angka-angka itu menceritakan pergeseran yang jelas. Pada musim 2026, jemaah menanggung 62 persen biaya haji dan nilai manfaat menutup 38 persen sisanya. Usulan awal untuk 2027 hendak membalik porsi itu menjadi 40 berbanding 60. Kesepakatan akhir berhenti di angka 55,5 berbanding 44,5: porsi subsidi tetap naik, tetapi jauh di bawah usulan semula.

Hasilnya adalah jalan tengah. Menurut Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata pelunasan jemaah 2027 justru turun sekitar Rp3,38 juta dibanding tahun sebelumnya, tetapi sumur milik mereka yang masih antre tidak dikuras. Inilah wajah tata kelola yang sesungguhnya: berani menghitung, berdebat secara terbuka, lalu memilih yang adil bagi semua generasi jemaah.

Rapor Bagus, Pekerjaan Rumah Tetap Ada

Kepercayaan juga butuh bukti yang bisa diperiksa. Pada 27 Juli 2026, BPKH mengumumkan bahwa laporan keuangannya tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kedelapan berturut-turut sejak lembaga itu beroperasi pada 2017.

Namun, opini WTP menyatakan laporan disajikan secara wajar, bukan jaminan bahwa setiap rupiah sudah diputar optimal. BPKH sendiri mengakui nilai manfaat 2025 baru mencapai sekitar 93,48 persen dari target Rp12,89 triliun.

Pekerjaan rumah itu kini dijawab lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji, yang disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, RUU ini memuat setoran angsuran selama masa tunggu, cadangan modal sebagai penyangga risiko investasi, distribusi nilai manfaat yang adil dan proporsional, serta peran BPKH dalam merumuskan BPIH, bukan lagi sekadar juru bayar.

Hingga pertengahan Oktober 2026, pembahasannya bersama pemerintah masih berlangsung. Di forum IHFF ke-8, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan keinginan agar dana haji menjadi restricted fund: dana haji untuk haji. Artinya, aturan main untuk puluhan tahun ke depan sedang ditulis hari ini.

Empat Langkah Menguatkan Tata Kelola

Sebagai mahasiswa akuntansi syariah, saya membaca momentum ini sebagai kesempatan langka untuk mengunci pelajaran-pelajaran di atas ke dalam aturan. Setidaknya ada empat langkah yang patut diperjuangkan.

  1. Kunci aturan keberlanjutan. Porsi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat tidak boleh lagi ditawar ulang setiap tahun. Perlu batas atas yang terukur, misalnya subsidi satu musim tidak melampaui nilai manfaat yang benar-benar dihasilkan setelah hak jemaah tunggu disisihkan. Setiap usulan BPIH juga perlu disertai proyeksi keberlanjutan jangka panjang yang dibuka ke publik. Langkah ini sejalan dengan komitmen yang diingatkan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf: sejak 2023, BPKH, pemerintah, dan DPR sepakat mengurangi ketergantungan pada nilai manfaat secara bertahap.
  2. Kirim rapor pribadi kepada setiap jemaah. Saldo di aplikasi BPKH adalah awal yang baik. Langkah berikutnya adalah laporan tahunan per jemaah: berapa setoran, berapa nilai manfaat yang diterima, perkiraan tahun berangkat, dan ke mana hasil investasi dialokasikan. Laporan itu juga perlu menjelaskan hak ahli waris sejak awal, termasuk pelimpahan porsi serta pengembalian setoran beserta nilai manfaatnya, yang turut diatur dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
  3. Diversifikasi dengan pagar yang tinggi. Dalam rapat kerja dengan BPKH pada 29 Juni 2026, anggota Komisi VIII DPR Sigit Purnomo mendorong BPKH keluar dari dominasi Surat Berharga Syariah Negara menuju sektor riil ekosistem haji, seperti akomodasi, transportasi, dan katering, di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Arah ini masuk akal, tetapi investasi langsung membawa risiko lebih besar. Setiap proyek perlu lolos kajian risiko independen yang ringkasannya dipublikasikan, ditopang cadangan modal, dan diikat kontrak kinerja tahunan berbasis target nilai manfaat. Kontrak semacam itu sudah diusulkan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pembahasan RUU di Badan Legislasi DPR.
  4. Buka jalur hijau bagi ahli waris. Dengan masa tunggu 26 tahun dan banyaknya pendaftar lansia, kisah seperti Denden bukan kejadian langka. Saat ini, sesuai Permenhaj Nomor 3 Tahun 2025, keluarga yang berduka harus mengumpulkan surat kuasa ahli waris yang diketahui kepala desa atau lurah, salinan KTP, hingga kartu keluarga untuk melimpahkan porsi. Integrasi data kependudukan dengan sistem haji dapat membuat negara menyapa keluarga lebih dulu, dengan satu pintu pengajuan daring dan tenggat layanan yang pasti.
Baca Juga :  Lisda Hendrajoni Ajak Karang Taruna dan Tagana Pessel Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Sosial Masyarakat

Tentu ada keberatan. Bukankah subsidi besar adalah bentuk keberpihakan kepada jemaah? Benar, bagi yang berangkat tahun ini. Namun, keberpihakan yang menguras hak jutaan orang di belakang antrean adalah keberpihakan yang pincang.

Bagaimana dengan risiko investasi langsung? Justru karena itu pagarnya harus dibangun sebelum modal dilepas. Tanpa tata kelola, investasi hanya memindahkan risiko dari ember jemaah ke meja rapat.

Tiga Batu Tungku, Satu Amanah

Pada 15 Oktober 2026, seperti dirilis BPKH, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menekankan tiga pilar ekosistem keuangan haji berkelanjutan: tata kelola yang baik, investasi jangka panjang, dan inovasi. Orang Minang mungkin akan menyebutnya tungku tigo sajarangan, tiga batu tungku yang hanya kokoh menopang periuk bila berdiri bersama.

Publik pun bisa ikut berjaga: memeriksa saldo nilai manfaat, bertanya siapa yang menanggung selisih biaya setiap kali muncul janji ongkos murah, dan menolak hoaks dana haji yang berseliweran di grup keluarga. Itulah makna merangkai asa bersama BPKH.

Jumaria telah menuntaskan penantiannya di depan Ka’bah. Denden lebih dulu kembali ke haribaan-Nya, membawa niat yang belum tertunaikan. Di antara keduanya, sekitar 5,6 juta orang masih menunggu. Uang mereka boleh menunggu. Mereka pun sanggup menunggu. Tetapi yang berjaga tidak boleh terlelap.

#UangHajiKita #SemuaBisaHaji

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *