Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menuntaskan sertipikasi 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset keagamaan.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Simpang BIM-Ketaping, Mendesak

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah memiliki sertipikat.

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari masjid, musala, pesantren, pemakaman, hingga fasilitas sosial lainnya.

Selain tanah wakaf, pemerintah juga mendorong percepatan sertipikasi tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Dari sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah bersertipikat.

Untuk mempercepat proses pendaftaran, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses sertipikasi.

Baca Juga :  Sabet Empat Medali di Malaysia, Atlet Binaraga Payakumbuh Dapat Perhatian Khusus Wali Kota

Ana Anida berharap koordinasi antarlembaga dapat membuat proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah berjalan lebih efektif. Dengan demikian, semakin banyak aset keagamaan yang memperoleh perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  SMAN 3 Painan jadi Sekolah Rujukan Google, Menerima Kunjungan Study Tiru Kemenag Bukittinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *