JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare yang dikelola 31 kesatuan masyarakat hukum adat selama periode 2023 hingga Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah.
Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, mengatakan pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dengan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak mereka.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat. Total luas tanah yang tercatat mencapai 86,94 hektare.
Capaian tersebut turut memperkuat realisasi program pendaftaran tanah ulayat pada 2026. Hingga Oktober tahun ini, pendaftaran tanah ulayat telah mencapai 48 bidang dari target awal 25 bidang, atau terealisasi sebesar 192 persen.
Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat juga melampaui sasaran. Dari target 50 bidang, realisasinya telah mencapai 86 bidang atau setara 172 persen.
Dari sisi cakupan wilayah, program penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Perluasan jangkauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat hukum adat di berbagai daerah.
Bernadus menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperluas pelaksanaan program tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait.
“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Melalui langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya mendorong penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib sekaligus memastikan hak masyarakat hukum adat tetap menjadi perhatian dalam pengelolaan tanah ulayat. (*)
