PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Kerja sama antara PERADI Profesional (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, pendidikan hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dua lembaga ini telah melaksanakan kerjasama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dengan Peradi tepatnya tanggal 8 Juli 2026. Dan, melibatkan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Tidak hanya sampai di sana. Sebagai tindak lanjut dari PKS ini, Peradi juga melanjutkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang.
Dua naskah PKS ini ditandatangani langsung Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Bidang PKPA, PPA & Kerjasama Universitas Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH dengan Dekan Dr. Alfadli, M.Ag, di ruang kerja dekan lantai 2. Hadir dalam acara tersebut ketua Peradi Cabang Padang Hawilli Octotaris, SH, MH bersama segenap tim kerjanya. Serta, hadir pula Wakil Dekan 2 Dr. Afrinal, MH, Wakil Dekan 3 Dr. Duhriah, M.Ag serta Kepala Labor Dr. Taufik Hidayat, M.Ag.
Ruang lingkup kerja sama yang dapat dilakukan bidang pendidikan hukum berupa penyuluhan hukum bagi ASN dan anggota masyarakat binaan Kemenag, juga ada pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama hukum keluarga edukasi hukum perkawinan, perceraian, waris, dan hak anak moderasi beragama sosialisasi kerukunan umat beragama dan penyelesaian konflik.
Pada sektor pendidikan tinggi, tambah Shalih Mangara Sitompul karena leading sektor advokasi ini pada masa datang adalah perguruan tinggi, khususnya Kampus UIN IB Padang akan dilaksanakan kuliah umum, seminar, dan praktisi mengajar di PTKIN
Pada bidang lain seperti peningkatan SDM pelatihan hukum bagi penyuluh agama dan aparatur jajaran di Fakultas Syariah bagi dosen dan lebih khusus lagi mahasiswa akan dimaksimalkan.
Tidak hanya sampai di sana, untuk mediasi berupa penguatan penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi adalah hal yang perlu dioptimalkan fungsinya. Termasuk juga untuk penelitian kajian bersama tentang hukum Islam dan hukum nasional.
Momen lainnya, tambahnya agar alumni Fakultas Syariah setelah belajar teoritis, Peradi juga akan menggenjotnya dengan memberikan proses pendidikan dan pelatihan. Peradi menawarkan yang alumni Syariah sebanyak 100 orang mulai tahun 2027 mendatang.
”Biayanya pelatihan ini akan ditanggung oleh Peradi yang selama ini umumnya di Padang sebanyak Rp5 sampai dengan Rp7 juta, maka Peradi memberikan perlakuan istimewa hanya dengan biaya Rp1 juta saja. Pelaksanaanya bisa secara daring (dengan syarat aktif videonya) sebagai kontrol kalau pesertanya serius, atau bisa juga di kantor pusat Peradi di Jakarta melalui lembaga yang ditunjuk,’’katanya.
Tawaran ini oleh Dekan Dr. Alfadli, M.Ag dinilai sebagai berkah. Dan patut di tindak lanjuti secepatnya. Saya minta kepada unsur pimpinan di Syariah untuk memproses saran itu.
“Segera tawarkan dan disampaikan kepada alumni kita. Ini kan kesempatan emas. Apabila program ini jalan di ekseskusi secara cepat, maka ini adalah buah dari hasil PKS di atas kertas untuk dilanjutkan dalam bentuk aksi di lapangan.
Kita memang ke depan memang memerlukan mahasiswa dan alumni yang berkualifikasi atau bersertifikat dan kompenten di bidangnya masing-masing sesuai dengan disiplin ilmu yang diperolehnya selama kuliah di Fakultas Syariah UIN IB Padang.
”Manfaat strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, kompetensi mahasiswa, profesionalisme lulusan, serta penguatan hubungan antara dunia akademik dan dunia profesi hukum.
Saat ini dan masa datang, bisa kita bicara soal manfaat bagi Fakultas Syariah dalam bentuk penguatan kelembagaan, dengan meningkatkan hubungan kelembagaan antara Fakultas Syariah dengan organisasi profesi advokat.
Peningkatan mutu akademik dengan memperkaya pembelajaran melalui keterlibatan praktisi hukum. Pengembangan kurikulum dengan melakukan menyesuaikan materi pembelajaran dengan kebutuhan praktik hukum. Penguatan akreditasi program studi menjadi salah satu bukti kerja sama dengan mitra profesional yang dapat mendukung indikator kerja sama dan luaran tridharma. Pengembangan reputasi melalui meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kualitas lulusan atau alumni setiap tahun di Fakultas Syariah.
Pada sisi lain, tambah Alfadli harus juga kita memikirkan Peradi yang telah bekerjasama dengan Fakultas Syariah, tentunya manfaat bagi mahasiswa, diantaranya mendapatkan pemahaman praktik profesi advokat. Memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Selain bagi banyak kalangan di perguruan tinggi ini, juga layak bicara manfaat bagi dosen, akan ada kesempatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan profesi hukum. Bisa pula melakukan penelitian bersama praktisi advokat dengan berbagai lintas disiplin ilmu hingga lintas fakultas.
Dan yang tak kalah pentingnya sejalan dengan tuntutan tridharma perguruan tinggi perlu lagi pengembangan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum. Memperkaya materi perkuliahan dengan kasus-kasus hukum aktual dan membangun jejaring akademik dan profesional dalam rangka menuju perguruan tinggi dengan akreditasi internasional, tambahnya. (nal)
