Oleh : Paimal Andri, S.Sos*)
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada akhirnya akan sirna. Namun, dampaknya bagi masyarakat tidak selalu berakhir ketika langit kembali cerah.
Gangguan kesehatan, kehilangan pendapatan, terhambatnya kegiatan belajar, hingga meningkatnya pengeluaran rumah tangga dapat berlangsung lebih lama daripada masa tanggap darurat.
Dalam situasi seperti ini, bantuan sosial menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting. Namun, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana memastikan bantuan menjangkau seluruh warga yang membutuhkan, termasuk mereka yang belum tercatat dalam sistem pendataan sosial?
Persoalan ini bukan sekadar urusan distribusi bantuan, melainkan juga ujian bagi pelaksanaan keadilan sosial.
Bencana yang Dampaknya Melampaui Titik Api
Dampak karhutla sering kali diukur melalui luas lahan yang terbakar, jumlah titik panas, dan lamanya proses pemadaman. Indikator tersebut penting untuk menilai skala bencana. Namun, angka-angka itu belum sepenuhnya menggambarkan beban yang ditanggung masyarakat.
Pemberitaan Metro TV pada 18 Oktober 2026 menyebutkan seorang bayi berusia satu tahun meninggal dunia akibat sesak napas ketika permukimannya di Samarinda diliputi asap. Peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia.
Dampaknya menjalar ke berbagai aspek kehidupan. Kegiatan belajar dapat terganggu, pedagang kecil kehilangan pembeli, sementara pekerja yang mengandalkan penghasilan harian menghadapi ketidakpastian ekonomi. Di sisi lain, keluarga berpenghasilan rendah berpotensi menanggung biaya pengobatan di tengah pendapatan yang semakin terbatas.
Bagi sebagian orang, mengurangi aktivitas di luar rumah mungkin menjadi pilihan untuk menjaga kesehatan. Namun, bagi pengemudi ojek daring, buruh harian, dan pedagang kecil, berhenti bekerja berarti kehilangan pendapatan. Mereka menghadapi pilihan sulit antara menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berkurangnya titik api. Pemulihan kehidupan masyarakat juga harus menjadi bagian penting dari penanggulangan bencana.
Bantuan Sosial dan Tantangan Pendataan
Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat terdampak, seperti yang diberitakan di Kalimantan Tengah, menunjukkan pentingnya dukungan pemerintah ketika warga menghadapi kesulitan. Bantuan yang tepat waktu dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar saat penghasilan mereka terganggu.
Meski demikian, penyaluran bantuan dalam situasi bencana memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah memastikan data penerima tetap sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berperan penting dalam mendukung kebijakan perlindungan sosial. Data yang terstruktur membantu penentuan prioritas dan meningkatkan ketepatan sasaran program. Namun, bencana dapat mengubah keadaan ekonomi rumah tangga dalam waktu singkat, sementara pembaruan data membutuhkan proses.
Seorang pedagang kecil, misalnya, mungkin masih memiliki warung dan sejumlah barang dagangan. Sebelum kabut asap melanda, usahanya mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika aktivitas masyarakat menurun dan pembeli berkurang, pendapatannya ikut merosot. Secara administratif, ia mungkin masih memiliki aset, tetapi kemampuan ekonominya telah berubah.
Kondisi serupa dapat dialami pekerja informal yang tidak memiliki tabungan memadai. Perubahan tersebut tidak selalu langsung tercermin dalam data administrasi yang tersedia.
Di sinilah pentingnya membedakan pendataan untuk program sosial reguler dengan penilaian kebutuhan masyarakat dalam keadaan darurat. Keduanya saling melengkapi, tetapi tidak selalu dapat menggunakan pendekatan yang sama.
Ketepatan sasaran tetap diperlukan agar bantuan tidak salah arah. Namun, ketepatan tersebut perlu disertai mekanisme pembaruan data, verifikasi lapangan, dan pengaduan yang mudah diakses. Dengan demikian, warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan sesuai kriteria yang berlaku.
Keadilan Sosial bagi Masyarakat Terdampak
Dalam gagasan keadilan sebagai “justice as fairness”, filsuf John Rawls menekankan pentingnya memperhatikan posisi kelompok yang paling kurang beruntung. Pemikiran ini relevan dalam penanganan bencana karena dampak yang sama tidak selalu menimbulkan beban yang sama bagi setiap orang.
Paparan asap, misalnya, dapat menimbulkan risiko kesehatan lebih besar bagi balita, lansia, ibu hamil, dan orang dengan gangguan pernapasan. Sementara itu, kehilangan penghasilan dapat memberikan tekanan lebih berat kepada keluarga yang hidup dari pendapatan harian.
Karena itu, perlindungan masyarakat terdampak perlu mempertimbangkan perbedaan kebutuhan tersebut. Bantuan yang diberikan secara merata belum tentu menghasilkan perlindungan yang adil apabila kondisi setiap keluarga sangat berbeda.
Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila dan jaminan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan landasan penting bagi upaya tersebut.
Landasan ini perlu diwujudkan melalui langkah nyata, seperti penyediaan informasi kesehatan, kemudahan akses pelayanan medis, perlindungan kelompok rentan, dan mekanisme bantuan yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Bantuan pangan dan pelayanan kesehatan, misalnya, seharusnya berjalan beriringan. Sembako membantu memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan pelayanan kesehatan diperlukan untuk mencegah dan menangani gangguan akibat paparan asap.
Perhatian juga perlu diberikan setelah masa darurat berakhir. Sebagian keluarga mungkin masih menghadapi masalah kesehatan atau kesulitan memulihkan penghasilan. Oleh sebab itu, pemulihan jangka panjang perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan hasil evaluasi di lapangan.
Tiga Langkah Memperkuat Perlindungan
Pertama, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pendataan yang adaptif. Data sosial tetap menjadi dasar penting dalam penentuan penerima program, tetapi keadaan darurat memerlukan ruang untuk mengidentifikasi perubahan kondisi masyarakat.
Koordinasi dengan pemerintah desa atau nagari, kelurahan, RT/RW, dan unsur masyarakat dapat membantu mengenali warga yang membutuhkan. Verifikasi lapangan perlu disertai mekanisme pengaduan yang sederhana agar masyarakat yang belum tercatat dapat menyampaikan kondisinya.
Kedua, akses pelayanan kesehatan perlu menjadi perhatian utama. Informasi mengenai fasilitas kesehatan, pemeriksaan, ketersediaan obat, dan prosedur memperoleh bantuan biaya pengobatan harus disampaikan secara jelas. Kelompok rentan perlu mendapatkan perhatian sesuai kondisi dan rekomendasi tenaga kesehatan.
Ketiga, keterbukaan informasi dan evaluasi bantuan perlu diperkuat. Informasi mengenai kriteria penerima, jenis bantuan, wilayah penyaluran, serta mekanisme pengaduan akan membantu masyarakat memahami proses penyaluran. Evaluasi berkala juga dapat mengidentifikasi wilayah yang belum terjangkau dan kebutuhan yang belum terpenuhi.
Langkah-langkah tersebut bukan untuk mencari kekurangan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan sosial terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Memastikan Tidak Ada yang Tertinggal
Kabut asap pada akhirnya akan reda. Namun, bagi sebagian keluarga, persoalan tidak serta-merta selesai ketika kualitas udara membaik. Ada penghasilan yang harus dipulihkan, kesehatan yang perlu diperiksa, dan kebutuhan rumah tangga yang tetap harus dipenuhi.
Karena itu, penanganan karhutla perlu menempatkan manusia sebagai pusat perhatian. Pemadaman api, pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan, dan bantuan sosial merupakan bagian yang saling berkaitan.
Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai unsur terkait memiliki peran sesuai tanggung jawab masing-masing. Evaluasi terhadap kebijakan sebaiknya dipandang sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan dan memperkuat perlindungan.
Pada akhirnya, keadilan sosial tidak hanya diukur dari banyaknya bantuan yang dibagikan, tetapi juga dari kemampuan sistem perlindungan untuk menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Negara tidak harus memilih antara ketepatan administrasi dan kepekaan terhadap kondisi warga. Keduanya dapat berjalan bersama melalui pendataan yang adaptif, pelayanan yang mudah diakses, dan evaluasi yang terbuka.
Sebab, ketika bencana datang, masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan yang tersedia, tetapi juga kepastian bahwa mereka memiliki kesempatan yang adil untuk mendapatkannya.
Keadilan bagi korban asap dimulai ketika setiap warga yang membutuhkan memperoleh perlindungan yang layak dan tidak tertinggal hanya karena perubahan keadaan mereka belum tercatat dalam administrasi. []
Guru, Aktivis Sosial, dan Alumni Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat*)
