Ranperda Keolahragaan Sumbar Dibedah, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Suasana rapat membedah pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Sumbar, Kamis (30/10/2026). (Foto KONI Sumbar)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama mitra kerja mulai membahas secara terperinci 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pembahasan ini diarahkan untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan, serta menjamin kepentingan insan olahraga di daerah.

Pembahasan berlangsung dalam rapat kerja di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, Kamis (29/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Tim Perumus, Slamet Simamora, dan dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar Tasliatul Fuaddi beserta jajaran, Ketua KONI Sumbar Hamdanus bersama pengurus, serta perwakilan instansi terkait.

Slamet menegaskan, Ranperda tersebut harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi atlet, pengurus organisasi olahraga, maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan keolahragaan.

“Intinya, bagaimana atlet, pengurus, dan pengelola olahraga merasa aman dengan adanya payung hukum,” ujar Slamet.

Tasliatul Tekankan Pembahasan Harus Jelimet

Kepala Dispora Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menekankan bahwa penyusunan Ranperda tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Setiap pasal perlu ditelaah secara jelimet atau sangat cermat agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

Baca Juga :  Yulian Efi: Membangun SDM Berkualitas Harus Dimulai dari Bangku Sekolah

Menurutnya, kejelasan rumusan sangat diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga sekaligus memastikan kelompok-kelompok yang semestinya diperjuangkan melalui Perda tersebut tidak terabaikan.

“Pembahasan Ranperda ini harus dilakukan secara jelimet, cermat, dan mendalam, pasal demi pasal. Kita ingin regulasi yang disusun benar-benar jelas dan bisa diterapkan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga,” ujar Tasliatul.

“Kita juga harus memastikan kelompok-kelompok yang seharusnya diperjuangkan dan dilindungi melalui Perda ini tidak ada yang tertinggal atau tidak terakomodasi. Karena itu, setiap pasal perlu ditelaah dengan baik agar Ranperda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan keolahragaan di Sumatera Barat,” lanjutnya.

Ia menilai, penyempurnaan materi Ranperda membutuhkan masukan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan olahraga. Dengan begitu, ketentuan yang dirumuskan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok dalam ekosistem olahraga.

Pembahasan draf dilakukan pasal demi pasal untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperbaiki, dilengkapi, atau diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.

Proses ini melibatkan KONI Sumbar, Dispora, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, serta tim penyusun naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, Bawaslu Pesisir Selatan Rilis Suara Pengawasan Edisi Kedua

Tim perumus juga perlu memastikan setiap ketentuan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan ketentuan kementerian terkait.

KONI Sumbar Dorong Kepastian Pembinaan dan Kesejahteraan Atlet

Dalam rapat tersebut, KONI Sumbar memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pembinaan olahraga prestasi. Aspek yang disoroti mencakup dukungan bagi atlet elite, pendanaan pembinaan, penghargaan atas prestasi, serta jaminan keberlanjutan karier atlet setelah masa aktif bertanding berakhir.

Ketua KONI Sumbar, Hamdanus, mengusulkan agar perencanaan anggaran olahraga prestasi mempertimbangkan rekam jejak prestasi, potensi atlet, kebutuhan masing-masing cabang olahraga, dan target kompetisi.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat dukungan anggaran lebih terarah dan berkesinambungan. Pembiayaan olahraga tidak semata-mata berfokus pada persiapan menghadapi kejuaraan, tetapi juga menopang proses pembinaan dalam jangka panjang.

Hamdanus juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai penghargaan dan kesejahteraan atlet. Apresiasi kepada atlet berprestasi diharapkan dapat direncanakan secara terukur dan berkelanjutan dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem olahraga daerah yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian medali, tetapi juga memperhatikan kebutuhan atlet dan keberlangsungan pembinaan di setiap cabang olahraga.

Baca Juga :  Pemkab Dharmasraya Salurkan Beasiswa untuk 211 Siswa Berprestasi

Finalisasi Ranperda Ditargetkan 30 November 2026

Setelah pembahasan bersama mitra kerja, proses penyusunan Ranperda direncanakan berlanjut melalui studi banding, diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), serta konsultasi akhir.

Tahapan tersebut diharapkan memperkaya materi dan menyempurnakan rumusan sebelum rancangan memasuki tahap finalisasi.

Berdasarkan agenda yang disampaikan dalam rapat, finalisasi Ranperda ditargetkan pada 30 November 2026. Setelah itu, proses akan berlanjut menuju rapat paripurna DPRD Sumbar untuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Dengan pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan olahraga Sumatera Barat.

Regulasi ini juga diharapkan memperjelas kewenangan, memperkuat sistem pembinaan, serta memastikan kepentingan atlet dan kelompok lain dalam dunia olahraga terakomodasi secara proporsional. (jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *