PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) pada Balai Pemasyarakatan, serta sebagai upaya penguatan terhadap tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, maka Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang menyelenggarakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) serta Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel HW Padang dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta unsur pemerintah kelurahan dan aparat kewilayahan yang terdiri dari Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dari sejumlah wilayah di Kota Padang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Achmad Widodo. Dalam arahannya, Achmad Widodo menyampaikan bahwa pembentukan Kelayan Binter merupakan langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan melalui keterlibatan berbagai lembaga.
“Kelayan Binter menjadi salah satu upaya untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pembimbingan dan reintegrasi sosial. Bapas tidak dapat bekerja sendiri, sehingga diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, TNI, Polri, serta masyarakat dalam memberikan dukungan terhadap Klien Pemasyarakatan,” ujar Achmad Widodo.
Ia menambahkan bahwa sinergi yang dibangun melalui Kelayan Binter diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat menghasilkan dukungan nyata bagi Klien Pemasyarakatan ketika kembali dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan materi pertama yang disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, mengenai Pengenalan Balai Pemasyarakatan serta Penguatan Tugas dan Fungsi Bapas.
Dalam pemaparannya, Enjat menjelaskan kedudukan dan peran strategis Bapas dalam sistem Pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.
“Bapas memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik. Tugas Bapas tidak berhenti pada proses administrasi program integrasi, tetapi bagaimana Klien mendapatkan pembimbingan dan mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di masyarakat,” jelas Enjat.
Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan dukungan dari lingkungan sekitar Klien. Klien yang telah kembali ke masyarakat perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta berkontribusi dalam kehidupan sosial.
“Reintegrasi sosial merupakan proses bersama. Bapas memberikan pembimbingan dan pengawasan, namun lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan ruang bagi Klien untuk berubah dan kembali berkontribusi secara positif,” lanjutnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Edita Elda, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Andalas, dengan tema “Peran Pemasyarakatan dalam KUHP Nasional dan Peran Serta Masyarakat dalam Keberhasilan Reintegrasi Sosial.”
Dalam pemaparannya, Dr. Edita memberikan perspektif akademis mengenai perkembangan paradigma Pemasyarakatan serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
“Pemasyarakatan tidak dapat dilepaskan dari proses reintegrasi sosial. Keberhasilan pembinaan tidak hanya ditentukan oleh proses yang dilakukan selama seseorang menjalani pidana, tetapi juga bagaimana ketika mereka kembali ke masyarakat bisa dapat menjalankan fungsi sosialnya secara baik dan bertanggung jawab,” terang Dr. Edita.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki posisi penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses reintegrasi. Dukungan sosial, penerimaan masyarakat, serta kesempatan untuk melakukan kegiatan produktif dapat menjadi faktor yang membantu Klien membangun kembali kehidupannya.
“Masyarakat perlu menjadi bagian dari proses reintegrasi. Ketika masyarakat memberikan ruang dan kesempatan, maka Klien memiliki peluang yang lebih besar untuk membangun kembali kehidupan yang positif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya.
Sementara itu, materi berikutnya disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya yang sekarang bertugas di Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, Neliya Sari, yang secara khusus membahas Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter).
Neliya menjelaskan bahwa Kelayan Binter merupakan wadah untuk memperkuat kolaborasi dan dukungan terhadap pelaksanaan bimbingan integrasi Klien Pemasyarakatan dengan melibatkan berbagai unsur di masyarakat.
“Kelayan Binter dibentuk untuk memperkuat jejaring layanan Bapas di tengah masyarakat. Dengan adanya kelompok ini, koordinasi antara Bapas, pemerintah kelurahan, aparat kewilayahan, dan unsur terkait lainnya dapat dilakukan secara lebih terarah dalam mendukung Klien Pemasyarakatan,” jelas Neliya.
Menurut Neliya, keberadaan unsur kewilayahan sangat penting karena pemerintah kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi bagian dari jejaring dukungan terhadap proses reintegrasi Klien.
“Kita ingin membangun sistem dukungan yang tidak hanya berpusat di Bapas. Ketika Klien kembali ke lingkungan tempat tinggalnya, terdapat jejaring yang dapat mendukung proses pembimbingan, membantu mengidentifikasi kebutuhan, serta mendorong Klien untuk melakukan kegiatan yang positif,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta, salah satunya Bhabinkamtibmas Kelurahan Limau Manis, Albert Amarta. Menurutnya, kegiatan yang mempertemukan Bapas dengan unsur kewilayahan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran masing-masing pihak dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Albert menilai komunikasi dan koordinasi lintas lembaga perlu terus diperkuat agar pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien di lingkungan masyarakat dapat berjalan secara optimal.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapas Kelas I Padang ini. Kegiatan seperti ini sangat baik untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung kelancaran proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan,” ungkap Albert.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga koordinasi dan hubungan kerja antara Bapas dengan unsur kewilayahan semakin kuat.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara kontinu setiap tahun, sehingga sinergi antar lembaga semakin kuat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang terus terjaga, tentunya akan sangat membantu dalam mendukung kelancaran proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat jejaring Kelayan Binter melalui keterlibatan unsur kewilayahan. Dalam kegiatan ini, Bapas Kelas I Padang melibatkan 19 kelurahan di Kota Padang, masing-masing bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Ke-19 kelurahan tersebut meliputi Bungus Barat, Dadok Tunggul Hitam, Parupuk Tabing, Korong Gadang, Kuranji, Lubuk Begalung Nan XX, Pampangan Nan XX, Bandar Buat, Kampung Lapai, Kampung Olo, Berok Nipah, Purus, Seberang Palinggam, Teluk Bayur, Sawahan, Simpang Haru, Air Tawar Barat, Ulak Karang Utara, dan Limau Manis.
Pelibatan unsur tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pola koordinasi yang lebih sistematis antara Bapas dan lingkungan masyarakat tempat Klien berdomisili.
Selain unsur kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, kegiatan ini juga dihadiri jajaran UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyatukan persepsi mengenai pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD). Sesi diskusi menjadi ruang bagi peserta untuk bertukar pandangan, menyampaikan masukan, serta membahas bentuk kolaborasi yang dapat dikembangkan dalam pelaksanaan Kelayan Binter.
Pembahasan diarahkan pada penguatan koordinasi antara Bapas dengan unsur pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan dukungan terhadap Klien Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Padang menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat tugas dan fungsi Pemasyarakatan melalui pendekatan yang kolaboratif dan berbasis masyarakat. Pembentukan Kelayan Binter diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan Bapas sekaligus menciptakan jejaring dukungan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi Klien Pemasyarakatan.
Reintegrasi sosial pada akhirnya bukan hanya tentang kembalinya Klien ke tengah masyarakat, tetapi juga tentang bagaimana Klien memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab, dan kembali memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Dengan semakin kuatnya sinergi antara Bapas, UPT Pemasyarakatan, pemerintah kelurahan, TNI, Polri, akademisi, dan masyarakat, Bapas Kelas I Padang berkomitmen menghadirkan proses pembimbingan dan reintegrasi sosial yang semakin terarah, inklusif, dan berkelanjutan. (Ade)
