Dari Konferensi Internasional UIN Bukittinggi, Peneliti Pakistan Shahid Sultan Soroti Riba Modern

Peneliti dari School for Economic Revival Islamabad, Pakistan, Dr. Shahid Sultan. (foto; ist)

BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Praktik perbankan modern dan sistem keuangan konvensional mendapat kritik tajam dalam Konferensi Internasional Studi Ekonomi dan Keuangan Islam (ICIEFS) ke-7 yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (7/10/2026).

Sistem keuangan barat dinilai sengaja mengaburkan batas tegas antara perdagangan halal (jual beli) dengan praktik riba demi memburu keuntungan finansial semata.

Peneliti dari School for Economic Revival Islamabad, Pakistan, Dr. Shahid Sultan, menyoroti kerancuan mendasar tersebut. Menurutnya, dunia keuangan Barat telah keliru selama berabad-abad karena mencampuradukkan jual beli (bay’) dengan riba yang kian terselubung dalam sistem modern. Keterlambatan penyerahan kerap dijadikan dalih untuk mengambil keuntungan sepihak.

“Keuangan Barat telah raba-raba dalam kegelapan selama ribuan tahun. Mereka tidak dapat membedakan antara harga (thaman) dan nilai pasar, hingga keterlambatan penyerahan dijadikan dalih untuk mengambil kelebihan,” ujar Sultan di hadapan seribu peserta konferensi yang terdiri dari para akademisi, praktisi ekonomi syariah, dan mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Sultan menjelaskan bahwa perampasan harta secara tidak sah di pasar global telah berevolusi melalui empat fase sejarah. Berawal dari penjarahan fisik secara terbuka, taktik ini bergeser ke kejahatan defisit di pasar komoditas seperti pengurangan timbangan yang dilarang dalam Al-Qur’an (QS Al-Muthaffifin: 1–3, Hud: 84–85).

Baca Juga :  Pastikan Infrastruktur Telekomunikasi Terjaga, PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Jaringan Fiber Optik di Mempura

Fase berikutnya berkembang menjadi kejahatan kelebihan (excess crimes) lewat penipuan penawaran palsu (najash) serta denda keterlambatan. Pada puncaknya, praktik ini menjelma menjadi simpan pinjam komersial yang meninggalkan sektor riil demi semata-mata bertransaksi uang dan mengalihkan risiko pasar.

Merujuk pada mazhab Hanafi sebagaimana dirumuskan Imam Al-Sarakhsi, Sultan menegaskan bahwa riba merupakan kelebihan (fadhl) tanpa imbalan (‘iwad) yang sah menurut syariat dalam transaksi pertukaran. Kelebihan usuria ini berbahaya karena tidak memiliki batas atas alami, berbeda dengan kejahatan defisit yang mentok di angka nol. Karena itulah, Allah Ta’ala melarang keras riba berlipat ganda dalam surah Ali ‘Imran ayat 130.

Meski begitu, Sultan memberikan catatan bahwa tindakan sukarela atas dasar iktikad baik (ihsan)—seperti potongan harga spontan dari penjual atau peminjam yang mengembalikan qardh (pinjaman kebajikan) dengan nilai lebih tanpa disyaratkan di awal—tidak dikategorikan sebagai riba, sejalan dengan Hadis Riwayat Muslim.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa, Berlian Diantara Pecahan Kaca  

Dua Batas Alami yang Runtuh

Kritik Sultan kian tajam saat membedah mekanisme kreasi kredit perbankan modern. Ia menggarisbawahi runtuhnya dua batas ekonomi alami yang memicu pengurasan kekayaan secara tidak terkendali dari sektor ekonomi riil ke sektor keuangan.

Batas pertama yang runtuh adalah pasokan uang riil. Dahulu, lembaga keuangan hanya bisa meminjamkan emas dan perak fisik yang benar-benar mereka miliki.

Menurut Sultan, saat ini bank modern menunda pembayaran dinar fisik dan menggantinya dengan kewajiban kredit (saldo giro). Hal ini secara efektif menciptakan uang dan simpanan baru dari ketiadaan (out of thin air) pada setiap pinjaman yang disalurkan.

Batas kedua yang diterjang adalah pihak bertransaksi (counterparties). Jika dahulu beban bunga hanya ditanggung oleh peminjam langsung, kini ekstraksi nilai bergeser ke masyarakat luas. Publik dipaksa menerima kredit bank sebagai alat pembayaran sah, sehingga secara tidak langsung ikut menyerap biaya bunga makro tersebut.

Baca Juga :  Apendrizal Rebut Emas Angkat Besi Porprov XVI, Dipo: Jangan Cepat Puas

Struktur kontrak “penundaan dibalas penundaan” antara bank dan peminjam ini dinilai sebagai praktik riba al-nasa’ yang dilarang. Kontrak tersebut menghasilkan kelebihan tanpa imbalan sah yang terus-menerus menguras sektor riil.

Mengutip ulama klasik Imam Al-Kasani, Sultan mengingatkan bahwa keadilan dan kesetaraan adalah syarat mutlak dalam perdagangan Islam. Ia pun mengimbau para pelaku industri keuangan untuk segera bertobat dan kembali pada tuntunan suci Al-Qur’an, khususnya surah Al-Baqarah ayat 275 dan 279.

“Mengklaim bahwa jual beli itu sama dengan riba adalah dalih lama yang telah dibantah secara tegas oleh Al-Qur’an. Transaksi halal harus setara dan adil, bukan dibangun atas dasar menambah beban pihak lain secara sepihak,” pungkas Sultan secara mendalam. (irwandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *