KUALA TERENGGANU, FOKUSSUMBAR.COM – Hubungan syariah dan adat di Minangkabau merupakan proses dinamis yang terus berkembang seiring perubahan masyarakat. Keduanya tidak selalu berada dalam posisi berhadapan, tetapi dapat bernegosiasi untuk menjaga nilai keislaman sekaligus mempertahankan identitas budaya.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Ismail Novel, Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, dalam Konferensi Internasional Peradaban Islam di Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA), Terengganu, Malaysia, Senin (5/10/2026).
Dalam paparannya, Ismail mengangkat pengalaman Minangkabau dalam mempertemukan syariah dengan kearifan lokal. Menurut dia, penerapan hukum Islam dalam masyarakat tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, budaya, sejarah, serta struktur masyarakat yang berkembang.
Salah satu fondasi penting dalam hubungan tersebut ialah prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”. Prinsip itu mencerminkan upaya masyarakat Minangkabau menempatkan adat dan syariah dalam hubungan yang saling melengkapi.
Namun, hubungan syariah dan adat tidak selalu berlangsung tanpa perbedaan. Di dalamnya terdapat aktor, ruang sosial, dan mekanisme yang membuat keduanya terus mengalami proses negosiasi. Perubahan sosial dan perkembangan pemikiran keagamaan turut memengaruhi hubungan tersebut.
Dalam konteks itu, negosiasi tidak semata-mata berarti pertentangan. Negosiasi menjadi ruang untuk menemukan titik temu antara norma keagamaan, kebutuhan masyarakat, dan kearifan lokal.
Pengalaman Minangkabau juga menunjukkan bahwa relasi syariah dan adat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan struktur sosial serta perkembangan masyarakat menyebabkan hubungan tersebut terus mengalami rekonfigurasi.
Karena itu, memahami hubungan syariah dan adat, kata Ismail, tidak cukup hanya dengan melihat norma yang berlaku. Relasi tersebut perlu dipahami sebagai proses sejarah yang dipengaruhi dinamika sosial masyarakat.
Ismail menawarkan kerangka analitik yang melihat hubungan syariah dan adat melalui tiga tahapan, yakni formasi, negosiasi, dan rekonfigurasi. Formasi menunjukkan proses terbentuknya hubungan syariah dan adat. Negosiasi merupakan proses pencarian titik temu, sedangkan rekonfigurasi menggambarkan penyesuaian hubungan tersebut ketika masyarakat menghadapi perubahan.
Pengalaman Minangkabau, menurut Ismail, tidak hanya relevan bagi masyarakat Sumatera Barat. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat Melayu dalam mempertemukan nilai agama dengan tradisi dan kearifan lokal.
Dalam perspektif itu, integrasi syariah dan adat tidak berarti menghilangkan salah satu di antara keduanya. Sebaliknya, hubungan tersebut dapat menjadi proses untuk mempertahankan identitas budaya sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman.
Paparan Ismail dalam forum internasional tersebut menunjukkan bahwa hubungan hukum Islam dan kearifan lokal dapat dibangun melalui dialog, negosiasi, dan penyesuaian. Pengalaman Minangkabau menjadi salah satu contoh bagaimana tradisi dan nilai keagamaan dapat terus hidup di tengah perubahan masyarakat. (irwandi)
