Kantah Pessel Laksanakan Sumpah Pemohon Sertipikat Tanah Hilang

PESSEL, FOKUSSUMBAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon yang kehilangan sertipikat tanah sebagai salah satu tahapan penerbitan sertipikat pengganti, Jumat (9/10/2026), di Sago, Pesisir Selatan.

Pengambilan sumpah tersebut merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan pemohon terkait kehilangan sertipikat benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT., menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti harus dilaksanakan secara tertib dengan mengedepankan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah. Kami mengimbau pemohon agar memberikan keterangan yang benar serta melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Iqbal Syaputra Rajai Half Marathon Porprov Sumbar, Bidik Juara Borobudur Marathon

Menurutnya, pelaksanaan prosedur tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan.

Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan urusan administrasi pertanahan secara tertib, sekaligus memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku. (*)

Baca Juga :  DPW ASOBSI Sumatera Barat 2026–2031 Dikukuhkan, Syaifuddin Islami Dorong Bank Sampah Bertransformasi Menjadi Penggerak Ekonomi Sirkular

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *