PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga terdakwa resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Padang melimpahkan berkas perkara Rika Ardinata, S.E., Pgl. Erik Bin Zaini Ma’aruf dan Riko Febrindo, S.T., Pgl. Riko Bin Mukaddirin ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/8/2026).
Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam proses hukum perkara tersebut. Setelah berkas diterima pengadilan, pemeriksaan terhadap para terdakwa selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan dan pembuktian.
Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, S.H., M.H. mengatakan, pelimpahan dilakukan Tim Penuntut Umum Kejari Padang berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1096/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Berkas perkara diserahkan ke PN Padang pada pukul 14.00 WIB. Lima menit kemudian, tepat pukul 14.05 WIB, berkas diterima melalui Counter 4 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berkas tersebut diterima petugas PN Padang bernama Wasrizal. Untuk masing-masing perkara, jaksa menyerahkan sebanyak empat rangkap berkas.
Perkara itu sebelumnya telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDS-01/Ft.1/Padang/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki fase pemeriksaan di pengadilan.
Didakwa dengan Dua Lapisan Pasal
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.
Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pencantuman dakwaan primair dan subsidair menjadi dasar bagi jaksa dalam membawa perkara tersebut ke hadapan pengadilan. Selanjutnya, pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan akan diuji dalam persidangan.
Kejari Padang menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik.
Kejaksaan Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski perkara telah dilimpahkan ke PN Padang, Kejari Padang mengingatkan bahwa status para terdakwa tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.
Penentuan mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa bukan berada pada kejaksaan, melainkan menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian berlangsung.
Sikap tersebut penting karena pelimpahan perkara ke pengadilan belum berarti terdakwa telah dinyatakan bersalah.
Putusan mengenai perkara baru dapat ditentukan setelah majelis hakim memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, perhatian berikutnya akan tertuju pada proses persidangan di PN Padang. Agenda persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan sekaligus memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sesuai hak-haknya dalam proses hukum.
Bukan Perkara Korupsi Pertama
Pelimpahan perkara ini berlangsung di tengah penanganan perkara dugaan korupsi lain yang juga ditangani Kejari Padang.
Sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan PT Benal Ichsan Persada telah lebih dahulu memasuki tahap persidangan setelah Kejari Padang melimpahkan perkara tersebut ke PN Padang.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Padang terus berlanjut ke tahap pengujian di pengadilan. Namun, setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti dan proses persidangan masing-masing.
Bagi masyarakat, tahap persidangan menjadi bagian penting untuk memperoleh kepastian hukum mengenai perkara yang telah dilimpahkan. Seluruh proses tersebut nantinya dapat diketahui melalui mekanisme persidangan dan putusan pengadilan.
Kejari Padang menyatakan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. (def)

