Oleh: Musfi Yendra*)
Kasus Pertalite yang belakangan menghebohkan masyarakat Kota Padang bukan sekadar persoalan kendaraan mogok atau antrean panjang di bengkel. Di balik keresahan itu terdapat satu persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat telah memperoleh informasi yang seharusnya diumumkan secara serta-merta oleh badan publik?
Pertanyaan ini penting karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak hanya mengenal informasi yang diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
UU KIP juga mengenal informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Kata kuncinya adalah “dapat mengancam”. Artinya, badan publik tidak harus menunggu sampai seluruh akibat terjadi, korban bertambah, atau persoalan menjadi terang secara sempurna. Ketika terdapat indikasi yang kredibel bahwa suatu keadaan berpotensi memengaruhi kepentingan masyarakat luas, kebutuhan akan informasi justru menjadi semakin mendesak. Penjelasan UU KIP menegaskan bahwa “serta-merta” berarti spontan, pada saat itu juga.
Dalam konteks kasus Pertalite di Padang, masyarakat melaporkan kendaraan mengalami gangguan setelah mengisi bahan bakar pada sejumlah SPBU.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di sinilah perspektif keterbukaan informasi publik menjadi relevan. Apakah masyarakat harus menunggu hasil akhir pemeriksaan untuk memperoleh informasi? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Menunggu hasil laboratorium mungkin diperlukan untuk menyimpulkan penyebab teknis. Tetapi menunggu hasil akhir bukan alasan untuk menutup seluruh informasi yang menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Ada perbedaan antara mengumumkan kesimpulan yang belum terbukti dan mengumumkan fakta yang sudah diketahui serta langkah penanganan yang sedang dilakukan.
Badan publik tidak boleh mengatakan, “belum terbukti ada masalah, maka belum ada informasi yang perlu disampaikan.”
Justru dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan informasi mengenai apa yang sedang terjadi, apa yang sedang diperiksa, di mana pemeriksaan dilakukan, bagaimana mekanisme pengaduan, apa langkah mitigasinya, dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan pemeriksaan.
Di sinilah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pertamina sebagai badan publik memiliki peran strategis. PPID jangan diposisikan sekadar sebagai petugas yang menerima permohonan informasi dan menjawab surat masyarakat.
Dalam rezim keterbukaan informasi, PPID merupakan simpul penting yang memastikan badan publik mampu mengidentifikasi, mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi yang menjadi hak publik.
Dalam kasus yang berpotensi mengancam kepentingan masyarakat luas, PPID seharusnya memiliki kepekaan untuk bertanya: apakah ada informasi yang secara hukum wajib diumumkan tanpa menunggu permintaan masyarakat? Jika ada, mekanisme informasi serta-merta harus bergerak.
Ini sekaligus mengubah paradigma pelayanan informasi. Informasi serta-merta bukanlah “informasi yang diberikan setelah masyarakat bertanya”, melainkan informasi yang harus dicari, dipastikan, dan diumumkan oleh badan publik ketika kondisi mengharuskannya.
Namun keterbukaan tidak berarti semua informasi harus dibuka tanpa batas. Badan publik tetap harus membedakan antara informasi yang telah terverifikasi, informasi yang masih dalam proses pemeriksaan, dan informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan UU KIP.
Misalnya, apabila pemeriksaan masih berlangsung, badan publik dapat menyampaikan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan tanpa harus membuat kesimpulan sebelum waktunya. Jika terdapat informasi yang secara sah termasuk informasi yang dikecualikan, pengecualian juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Prinsipnya sederhana: jangan merahasiakan informasi yang seharusnya diumumkan, tetapi jangan pula mengumumkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai fakta.
Karena itu, dalam kasus Pertalite Padang, setidaknya terdapat beberapa jenis informasi yang patut mendapat perhatian publik: fakta adanya laporan gangguan kendaraan, lokasi atau SPBU yang menjadi objek pemeriksaan apabila memang telah ditetapkan demikian, langkah pengambilan dan pengujian sampel, status pemeriksaan, hasil pengujian setelah tersedia, langkah pengamanan atau tindak lanjut, serta kanal pengaduan bagi masyarakat yang terdampak.
Transparansi juga harus bergerak lebih cepat daripada rumor. Ketika informasi resmi terlambat hadir, ruang publik akan segera dipenuhi potongan video, pesan berantai, kesaksian pribadi, dan spekulasi.
Dalam era media sosial, kekosongan informasi bukanlah ruang kosong. Ia akan segera diisi oleh informasi yang belum tentu benar.
Karena itu, keterbukaan informasi dalam kasus seperti ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif UU KIP. Ia merupakan instrumen perlindungan publik.
Informasi yang cepat, akurat dan mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengambil keputusan, mencegah kepanikan, mengurangi spekulasi, sekaligus membangun kepercayaan terhadap badan publik.
Kasus Pertalite Padang dengan demikian menjadi semacam uji publik terhadap implementasi Pasal 10 UU KIP. Selama ini informasi serta-merta sering dibayangkan hanya berkaitan dengan gempa, tsunami, banjir, kebakaran, wabah atau bencana lainnya.
Padahal rumusan UU KIP jauh lebih luas: informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Jika persoalan kualitas atau keamanan BBM berpotensi berdampak kepada masyarakat dalam jumlah besar, maka pertanyaannya bukan lagi semata-mata “apakah Pertalite bermasalah?”
Pertanyaan yang lebih penting dari perspektif keterbukaan informasi adalah: “informasi apa yang sudah diketahui badan publik, informasi apa yang sedang diperiksa, dan informasi apa yang harus segera diketahui masyarakat?”
Pada titik inilah PPID diuji. Bukan hanya kecepatannya menjawab permohonan informasi, tetapi keberaniannya memastikan informasi yang memang menjadi hak publik hadir sebelum masyarakat terlanjur dirugikan.
Keterbukaan informasi publik pada akhirnya bukan sekadar membuka dokumen. Ia adalah kemampuan negara dan badan publik untuk mengatakan kepada masyarakat: ini yang kami ketahui, ini yang belum kami ketahui, ini yang sedang kami periksa, dan ini yang sedang kami lakukan untuk melindungi masyarakat.
Dalam kasus Pertalite Padang, transparansi semacam itulah yang dibutuhkan. Sebab ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas, informasi yang terlambat bisa kehilangan fungsi perlindungannya.
Dan informasi yang tidak diumumkan ketika seharusnya diumumkan dapat berubah dari sekadar persoalan administrasi menjadi persoalan hak publik. []
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)
