Gagasan Membentuk Stafsus Presiden Bidang Transparansi dan Akuntabilitas

Oleh: Musfi Yendra*)

Transparansi dan akuntabilitas tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap dalam tata kelola pemerintahan, di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-haknya sebagai warga negara.

Keduanya telah menjadi kebutuhan mendasar bagi negara demokrasi yang ingin memperoleh kepercayaan masyarakat.

Pemerintah yang bekerja baik tidak cukup hanya menghasilkan program dan kebijakan yang bermanfaat, tetapi juga harus mampu menjelaskan kepada publik bagaimana kebijakan itu dirancang, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen yang mendukung agenda keterbukaan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Berbagai lembaga pengawasan seperti Komisi Informasi Pusat, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menjalankan perannya masing-masing dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa persoalan transparansi tidak selalu terletak pada ketiadaan regulasi atau lembaga.

Tantangan yang lebih besar justru berada pada koordinasi, konsistensi, dan komitmen pelaksanaan di lapangan.

Masih sering ditemukan badan publik yang lambat membuka informasi, pengelolaan anggaran yang sulit dipahami masyarakat, hingga komunikasi kebijakan yang tidak efektif sehingga memunculkan ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan.

Dalam konteks inilah gagasan pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Transparansi dan Akuntabilitas menjadi relevan untuk dipertimbangkan.

Kehadiran posisi ini bukan untuk menambah birokrasi baru, melainkan menjadi penggerak yang memastikan agenda keterbukaan menjadi perhatian utama di tingkat tertinggi pemerintahan.

Selama ini isu transparansi tersebar di banyak institusi. Ada yang menangani reformasi birokrasi, ada yang fokus pada pengawasan, ada yang mengelola pelayanan publik, dan ada pula yang mengurusi keterbukaan informasi.

Masing-masing bekerja sesuai kewenangannya, tetapi sering kali belum terintegrasi dalam satu arah kebijakan yang kuat.

Akibatnya, capaian yang dihasilkan belum sepenuhnya membentuk budaya pemerintahan yang terbuka.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan membutuhkan satu figur yang secara khusus bertugas mengawal agenda transparansi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara.

Figur ini dapat menjadi mata dan telinga Presiden dalam memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik.

Lebih dari itu, keberadaan staf khusus tersebut dapat menjadi simbol komitmen politik pemerintah terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka. Dalam praktik pemerintahan modern, simbol memiliki arti penting.

Ketika Presiden menempatkan transparansi sebagai bidang yang ditangani secara khusus di lingkungan Istana, pesan yang disampaikan kepada birokrasi sangat jelas: keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prioritas nasional.

Gagasan ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Keberhasilan berbagai program prioritas nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau kekuatan kebijakan, tetapi juga oleh tingkat akuntabilitas dan kepercayaan publik yang menyertainya.

Asta Cita menempatkan reformasi tata kelola pemerintahan sebagai salah satu fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Dalam kerangka tersebut, kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Transparansi dan Akuntabilitas dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan, program pembangunan, dan penggunaan anggaran negara berjalan secara terbuka, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tugas yang diemban tentu tidak sederhana. Staf khusus ini dapat berperan memberikan masukan strategis kepada Presiden mengenai isu tata kelola pemerintahan, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di berbagai institusi, mengoordinasikan program pemerintahan terbuka, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Di era digital, peran tersebut bahkan menjadi semakin penting. Pemerintah saat ini menghasilkan data dalam jumlah besar, mulai dari realisasi anggaran, proyek pembangunan, bantuan sosial, hingga capaian program prioritas. Sayangnya, tidak semua data tersebut mudah diakses dan dipahami masyarakat.

Padahal, transparansi yang sesungguhnya bukan sekadar membuka dokumen, melainkan menghadirkan informasi yang mudah diperoleh, mudah dibaca, dan mudah diawasi.

Karena itu, salah satu agenda penting yang dapat dikawal adalah pembangunan dashboard transparansi nasional yang memungkinkan masyarakat melihat perkembangan program pemerintah secara terbuka.

Masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran, progres proyek strategis, hingga capaian program prioritas secara lebih mudah dan real time.

Langkah seperti ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Kehadiran staf khusus bidang transparansi dan akuntabilitas juga dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif. Banyak kasus penyimpangan terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan.

Semakin terbuka suatu sistem, semakin kecil ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Transparansi bukanlah lawan birokrasi, melainkan pelindung birokrasi dari kecurigaan publik sekaligus benteng bagi integritas penyelenggaraan negara.

Tantangan terbesar pemerintahan saat ini bukan hanya bekerja dengan baik, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui bahwa pemerintah bekerja dengan baik.

Kepercayaan publik tidak lahir dari klaim, melainkan dari keterbukaan yang memungkinkan masyarakat melihat, memahami, dan menilai sendiri kinerja pemerintah.

Karena itu, sudah saatnya transparansi dan akuntabilitas memperoleh tempat yang lebih strategis dalam arsitektur pemerintahan nasional.

Pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Transparansi dan Akuntabilitas dapat menjadi langkah konstruktif untuk memastikan bahwa agenda pemerintahan terbuka tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan bergerak dalam satu komando yang kuat.

Sebab, transparansi yang baik membutuhkan lebih dari sekadar regulasi; ia membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjadi nahkoda bagi budaya keterbukaan di Indonesia.

Jika pemerintahan yang bersih dan dipercaya rakyat ingin diwujudkan sebagai warisan pembangunan, maka transparansi harus ditempatkan di pusat pengambilan keputusan negara, bukan di pinggiran.

Di situlah pentingnya seorang nahkoda yang secara khusus mengawal keterbukaan dan akuntabilitas di jantung pemerintahan. []

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)

Exit mobile version