BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) gelar Konsultasi Publik dalam rangka Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Balairuang Rumah Dinas Wali Kota.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa RTRW memiliki peran penting sebagai pedoman pembangunan kota, termasuk dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Mengingat luas wilayah Bukittinggi yang terbatas, optimalisasi pemanfaatan ruang menjadi kebutuhan mendesak.
Revisi ini sangat penting, ucap Wako Ramlan, terutama karena kawasan Ngarai Sianok memiliki potensi besar bagi sektor pariwisata. Kita perlu mengatur kembali pemanfaatannya agar tetap memperhatikan aspek keselamatan dan konservasi.
“Selain itu, juga diperlukannya penyesuaian terhadap intensitas bangunan agar lebih ramah investasi, serta memberikan peluang alih fungsi lahan pertanian yang kurang produktif untuk sektor lain seperti perdagangan, jasa, dan pemukiman.” ujar Wali Kota, Rabu, 26 Juni 2025.
Lebih lanjut, Wako menegaskan bahwa konsultasi publik ini adalah awal dari proses panjang penyusunan RTRW hingga penetapannya menjadi Peraturan Daerah yang baru. Proses ini akan melibatkan pembahasan di tingkat provinsi, DPRD, dan lintas sektor bersama kementerian terkait.
Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Peraturan mentri tersebut mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTRW serta penerbitan persetujuan substansi oleh kementerian teknis.
Rahmat menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah memperoleh rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor PB.01/41-200/I-2023 tertanggal 16 Januari 2023 sebagai dasar pelaksanaan revisi.
Tujuan konsultasi publik ini adalah untuk menjaring isu-isu strategis dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan agar penataan ruang yang dihasilkan mampu mendukung kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bukittinggi, pungkasnya. (*/adi)