Menata Ulang Koordinasi Pembangunan: Inovasi PIC Pemprov Sumbar dalam Perspektif Keterbukaan Informasi dan Good Governance

Oleh : Musfi Yendra*)

LANGKAH Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai person in charge (PIC) untuk masing-masing kabupaten/kota bukan sekadar inovasi administratif, melainkan sebuah strategi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, good governance, serta reformasi birokrasi, kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya konkret untuk menjawab persoalan klasik dalam pembangunan daerah: lemahnya koordinasi lintas level pemerintahan yang berujung pada tumpang tindih program dan rendahnya efektivitas kebijakan.

Secara normatif, pemerintah provinsi memiliki peran strategis sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dalam kerangka desentralisasi asimetris yang dianut Indonesia, provinsi tidak hanya berfungsi sebagai entitas otonom, tetapi juga sebagai simpul koordinasi yang menjembatani kepentingan nasional dan kebutuhan lokal kabupaten/kota.

Namun, dalam praktiknya, fungsi koordinatif ini seringkali tidak berjalan optimal akibat fragmentasi kebijakan, ego sektoral OPD, serta lemahnya sistem komunikasi antarlevel pemerintahan. Di sinilah penunjukan PIC menjadi relevan sebagai instrumen untuk memperkuat garis komando dan koordinasi pembangunan secara lebih efektif.

Dari perspektif good governance, sebagaimana dikemukakan oleh UNDP, tata kelola pemerintahan yang baik ditandai oleh partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan responsivitas.

Penunjukan PIC secara langsung menyentuh beberapa prinsip tersebut, khususnya efektivitas dan akuntabilitas.

Dengan adanya satu titik koordinasi yang jelas pada setiap kabupaten/kota, maka alur komunikasi menjadi lebih sederhana, pengambilan keputusan lebih cepat, dan tanggung jawab atas capaian pembangunan menjadi lebih terukur.

Lebih jauh, pendekatan ini juga selaras dengan teori koordinasi organisasi yang dikemukakan oleh Henry Mintzberg, yang menekankan pentingnya mekanisme penghubung (liaison devices) dalam organisasi kompleks.

Dalam konteks pemerintahan daerah, PIC berfungsi sebagai liaison officer yang menjembatani berbagai kepentingan dan memastikan sinkronisasi antara perencanaan dan implementasi kebijakan.

Tanpa mekanisme semacam ini, organisasi publik cenderung berjalan secara sektoral dan kehilangan kohesi dalam mencapai tujuan bersama.

Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, inovasi ini juga memiliki dimensi yang sangat penting. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan adanya PIC, alur informasi terkait program pembangunan menjadi lebih terstruktur dan terpusat.

Masyarakat, media, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat dengan lebih mudah mengakses informasi melalui narahubung yang jelas, sehingga memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selain itu, keberadaan PIC juga dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek penguatan akuntabilitas kinerja.

Reformasi birokrasi selama ini sering terjebak pada pendekatan administratif yang prosedural, tanpa menyentuh akar persoalan koordinasi dan integrasi kebijakan.

Dengan menunjuk PIC yang bertanggung jawab langsung terhadap koordinasi pembangunan di wilayah tertentu, maka kinerja birokrasi dapat diukur secara lebih konkret berdasarkan capaian di lapangan, bukan sekadar laporan administratif.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penunjukan PIC diharapkan menjadi jembatan efektif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pernyataan ini mengandung makna strategis bahwa pembangunan tidak lagi dipandang sebagai proses yang terfragmentasi, tetapi sebagai orkestrasi yang membutuhkan harmoni antaraktor.

Dalam konteks ini, PIC berperan sebagai konduktor yang memastikan setiap instrumen pembangunan berjalan selaras menuju tujuan yang sama, yakni kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi efektivitas pembangunan, pendekatan ini juga berpotensi meminimalisir duplikasi program dan pemborosan anggaran. Salah satu masalah utama dalam perencanaan pembangunan daerah adalah tidak sinkronnya program antara provinsi dan kabupaten/kota, yang seringkali menyebabkan program yang sama dijalankan oleh berbagai instansi tanpa koordinasi yang memadai.

Dengan adanya PIC, potensi tumpang tindih ini dapat ditekan melalui komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan.

Lebih dari itu, inovasi ini juga dapat menjadi model yang direplikasi di provinsi lain di Indonesia. Dalam konteks pembangunan nasional yang semakin kompleks, dibutuhkan pendekatan-pendekatan baru yang mampu menjawab tantangan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor.

Penunjukan PIC merupakan salah satu praktik baik (best practice) yang dapat diadopsi, dengan penyesuaian terhadap karakteristik masing-masing daerah.

Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan kapasitas para PIC itu sendiri. Tanpa integritas, kompetensi, dan responsivitas yang tinggi, peran PIC berpotensi menjadi formalitas belaka.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme evaluasi yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta dukungan sistem informasi yang memadai untuk memastikan bahwa fungsi koordinasi berjalan secara optimal.

Langkah Pemprov Sumatera Barat ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu harus dimulai dari kebijakan besar yang kompleks, tetapi dapat dimulai dari inovasi sederhana yang tepat sasaran.

Penunjukan PIC sebagai narahubung pembangunan adalah contoh bagaimana pemerintah dapat menghadirkan solusi konkret untuk memperbaiki tata kelola pembangunan.

Jika dijalankan secara konsisten dan didukung oleh prinsip keterbukaan informasi serta good governance, maka inovasi ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pembangunan di Sumatera Barat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. []

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *