PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, berinisial E, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Nagari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, E langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pessel, Andre Pratama Aldrin, S.H., mengatakan penetapan E sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Nagari Pancung Taba tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,” ujar Andre, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa penggunaan Dana Nagari yang tidak sesuai peruntukan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan atau penguasaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 400 juta,” tegas Andre.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Andre menjelaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Nagari Pancung Taba.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pessel telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan ahli serta melakukan berbagai tindakan penyidikan lainnya.
“Seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, penahanan terhadap E dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka E dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2026,” jelasnya.
Tak berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka, penyidik kini masih membongkar lebih jauh penggunaan Dana Nagari tersebut.
Tim Penyidik, kata Andre, tengah menelusuri aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tim Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan Dana Nagari tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima atau menikmati aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, tersangka E disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidair, E disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Pessel menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Nagari yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andre.
Penyidikan perkara ini masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan penyidik mengungkap fakta baru, termasuk mengenai aliran dana maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (MoN)
