Oleh: Fazril Ale*)
PADANG – Genderang perang perebutan prestasi dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI tahun 2026 telah resmi ditabuh sejak 2 hingga 14 Oktober 2026.
Setelah delapan tahun vakum sejak perhelatan terakhir pada 2018 lalu, sebanyak 8.794 atlet dari 19 kabupaten/kota kini berkumpul di Ranah Minang, bersaing memperebutkan supremasi tertinggi pada 53 cabang olahraga di 12 kabupaten/kota tuan rumah.
Namun, di balik gemerlap kompetisi, ada sebuah pertaruhan yuridis yang jauh lebih besar dari sekadar raihan medali emas: yaitu kedaulatan hukum olahraga itu sendiri (lex sportiva).
Sebagai Ketua Dewan Hakim Porprov XVI-2026 Sumbar, saya memandang perlu menegaskan aspek kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi yuridis kedewanan hakim.
Langkah ini penting agar seluruh kontingen memahami bahwa status keabsahan atlet dan hasil pertandingan bukanlah komoditas yang bisa dinegosiasikan, melainkan produk hukum yang mengikat.
Argumentasi Yuridis: Mengapa Keputusan Tim Keabsahan Bisa Dibatalkan?
Banyak pihak keliru menganggap bahwa jika seorang atlet telah lolos verifikasi awal oleh Tim Keabsahan atau Technical Delegate (TD) cabor, maka statusnya bersifat mutlak. Secara hukum olahraga, pandangan ini keliru dan cacat logika hukum.
Secara formal, keputusan Tim Keabsahan dikategorikan sebagai keputusan tata usaha bertingkat yang bersifat non-executable jika digugat dengan bukti baru (novum).
Dewan Hakim Porprov merupakan lembaga peradilan olahraga tertinggi (ad-hoc judicial body) selama perhelatan berlangsung, yang memiliki kewenangan judicial review terhadap produk hukum di bawahnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta Reglementasi Porprov XVI, Dewan Hakim memiliki kompetensi absolut untuk menganulir keabsahan atlet berdasarkan tiga argumentasi hukum utama:
1. Asas Fraus Omnia Corrumpit (Kecurangan Membatalkan Segalanya)
Jika di kemudian hari dalam persidangan ditemukan adanya manipulasi data domisili, pemalsuan KTP/KK, atau dokumen mutasi ilegal, maka asas hukum universal ini berlaku. Segala legalitas administrasi yang diperoleh dari cara yang curang atau manipulatif, dinyatakan batal demi hukum (null and void) sejak awal.
2. Kekuatan Pembuktian Manifes (Clear and Convincing Evidence)
Dewan Hakim bertindak atas basis hukum pembuktian. Jika pihak penggugat mampu menghadirkan bukti manifes yang tidak terbantahkan, keputusan administratif Tim Keabsahan sebelumnya harus digugurkan demi menegakkan asas kepastian hukum dan keadilan.
3. Penyalahgunaan Wewenang dalam Mutasi (Abuse of Power)
Regulasi mutasi atlet diciptakan untuk membina atlet lokal, bukan memfasilitasi “atlet cabutan” secara instan. Pelanggaran terhadap timeline dan prosedur mutasi adalah bentuk pelanggaran materiil serius yang sanksinya adalah pembatalan hak tanding.
Akibat Hukum yang Bersifat Final and Binding
Setiap keputusan yang diputus oleh Dewan Hakim melalui rapat pleno bersifat final and binding—final dan mengikat secara seketika (inkracht van gewijsde).
Keputusan ini berada di puncak hierarki yudisial Porprov dan tidak dapat dianulir atau ditawar-tawar lagi oleh Pengurus Besar (PB) Porprov maupun KONI Sumatera Barat.
Apabila dalam persidangan terbukti seorang atlet tidak sah namun terlanjur bertanding dan memenangkan medali, Dewan Hakim memiliki otoritas eksekutorial penuh untuk menetapkan akibat hukum berupa:
- Membatalkan seluruh hasil pertandingan yang melibatkan atlet atau tim yang bersangkutan secara retroaktif (berlaku surut ke titik awal pelanggaran).
- Perintah Penarikan Medali: Menginstruksikan PB Porprov untuk mencabut medali dan piagam yang telah diserahkan.
- Restitusi Peringkat: Menetapkan pemenang yang sah demi hukum dengan menaikkan peringkat atlet atau tim di bawahnya.
Ketegasan yuridis ini kami terapkan bukan untuk mematikan karier sang atlet, melainkan sebagai terapi kejut (shock therapy) bagi para pembina dan pengurus kontingen agar berhenti menggunakan cara-cara kotor Menuju PON 2028 dengan Fondasi Bersih.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat membuka ajang ini menegaskan bahwa Porprov XVI merupakan batu loncatan penting menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 di NTB-NTT.
Kita hanya memiliki waktu dua tahun untuk menyaring patriot-patriot olahraga terbaik daerah. Fondasi tersebut harus kokoh, dan kekokohan itu hanya bisa diraih jika kompetisi daerah ini berjalan dengan jujur, adil, dan patuh pada regulasi.
Saya mengimbau kepada seluruh Ketua Kontingen dari 19 daerah untuk senantiasa menjaga kepala dingin. Jika menemukan indikasi pelanggaran keabsahan, tempuhlah jalur hukum olahraga yang sah melalui Dewan Hakim, bukan dengan menciptakan kegaduhan di lapangan.
Mari kita buktikan bahwa Sumatera Barat mampu melahirkan juara-juara sejati.
Juara yang tidak hanya hebat di atas podium, tetapi juga bersih, terhormat, dan patuh di hadapan hukum. Sumbar Hebat, Olahraga Juara! (*)
Penulis adalah Ketua Dewan Hakim Porprov XVI-2026 Sumatera Barat
