Kantor Pertanahan Pessel Minta Pendapat Hukum Kejaksaan, Perkuat Kepastian dan Akuntabilitas

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan ekspos permintaan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah koordinasi untuk mendapatkan pandangan dan pertimbangan hukum terhadap persoalan pertanahan yang membutuhkan pendalaman dari sisi regulasi dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam ekspos tersebut, Kantor Pertanahan memaparkan permasalahan yang menjadi objek permintaan Legal Opinion untuk selanjutnya dibahas bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang menyeluruh sekaligus menjadi landasan dalam menentukan langkah penyelesaian dan tindak lanjut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, mengatakan konsultasi hukum dengan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan dan langkah institusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan MTQ Kabupaten Solok Selatan 2026

“Melalui ekspos dan koordinasi ini, kami berharap memperoleh masukan serta pertimbangan hukum yang komprehensif. Dengan demikian, setiap langkah tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat, cermat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, khususnya dalam menghadapi persoalan yang membutuhkan kepastian dari aspek hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berharap koordinasi dengan Kejaksaan Negeri semakin kuat sehingga penanganan berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. (*)

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Titip Pesan kepada Irjen Baru: Perkuat Pengawasan, Cegah Penyimpangan Sejak Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *