Padang Rancak, Tetapi Adilkah Bagi PKL?

Menguji Keadilan dalam Penataan Ruang Publik Kota Padang


Oleh: Dr. Khairul, S.Sos., M.Si.*)

Kota yang tertib memang enak dipandang. Jalan yang lapang, trotoar yang nyaman, drainase yang berfungsi, dan pasar yang bersih merupakan bagian penting dari wajah kota yang baik. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh diabaikan dalam setiap upaya penataan: ketika kota semakin rapi, apakah kehidupan warganya juga menjadi lebih baik?

Pertanyaan ini relevan menyusul penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sandang Pangan, kawasan Pasar Raya Padang, pada 21 Oktober 2026. Penertiban yang menjadi bagian dari program Padang Rancak tersebut berujung bentrokan antara pedagang dan petugas. Pemerintah Kota Padang menyiapkan basement Blok 2 dan Blok 3 sebagai lokasi berjualan untuk mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan fasilitas umum.

Secara administratif, tujuan penataan ini dapat dipahami. Fasilitas umum harus berfungsi sebagaimana mestinya, sementara aktivitas perdagangan perlu ditempatkan pada ruang yang sesuai. Namun, konflik yang terjadi menunjukkan bahwa persoalan penataan pasar tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan lapak.

Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana pemerintah menata ruang publik tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada ruang tersebut?

Ketertiban bukan satu-satunya ukuran keberhasilan

Dalam perspektif administrasi publik, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari terlaksananya perintah atau tercapainya target administratif. Pemindahan lapak, pembongkaran tempat berjualan, dan pulihnya fungsi jalan merupakan keluaran kebijakan (output). Akan tetapi, hasil yang sesungguhnya diharapkan (outcome) jauh lebih luas: kawasan pasar menjadi lebih tertib, konsumen tetap mudah berbelanja, dan pedagang mampu melanjutkan usahanya secara layak.

Di sinilah penataan PKL perlu diuji. Jalan yang kembali lapang memang merupakan capaian penting, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan telah berhasil secara menyeluruh.

Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan basement Blok 2 dan Blok 3. Pemerintah juga menyampaikan bahwa basement Blok 3 memiliki kapasitas hingga 300 pedagang dan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung. Langkah ini menunjukkan adanya upaya menyediakan alternatif tempat berjualan.

Baca Juga :  Apel Hari Santri 2026, Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Pesantren Kuasai Teknologi

Namun, ketersediaan tempat tidak otomatis menjamin keberlanjutan usaha. Bagi pedagang kecil, lokasi berjualan berkaitan langsung dengan arus pembeli, keterlihatan dagangan, aksesibilitas, dan pendapatan harian. Sejumlah pedagang yang keberatan dengan relokasi mengkhawatirkan kehilangan pelanggan apabila berpindah ke lokasi yang dinilai kurang ramai.

Kekhawatiran tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa relokasi akan merugikan pedagang. Akan tetapi, hal itu merupakan persoalan kebijakan yang perlu dijawab melalui dialog dan data, bukan sekadar dengan menyatakan bahwa tempat pengganti telah tersedia.

Ketika kebijakan belum sepenuhnya menjawab persoalan

Penataan PKL mempertemukan kepentingan yang berbeda. Pemerintah berkepentingan menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi fasilitas umum. Pejalan kaki membutuhkan trotoar yang aman, pengguna jalan memerlukan akses yang lancar, sedangkan pedagang ingin mempertahankan mata pencaharian dan pelanggan yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.

Perbedaan kepentingan tersebut merupakan bagian dari dinamika kehidupan kota. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya perbedaan, melainkan pada kemampuan pemerintah mengelolanya menjadi kebijakan yang dapat diterima dan dijalankan.

Pemerintah tentu memiliki kewenangan menegakkan aturan. Namun, kewenangan formal tidak selalu cukup untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Pemerintah juga membutuhkan kapasitas untuk memahami persoalan di lapangan, mengantisipasi dampak keputusan, mengelola konflik, serta menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan kondisi masyarakat.

Dalam konteks ini, pemberitahuan dan sosialisasi penting, tetapi tidak identik dengan partisipasi yang bermakna. Partisipasi mengharuskan pemerintah membuka ruang agar pengalaman, keberatan, dan pengetahuan pedagang mengenai karakter pasar benar-benar dipertimbangkan sebelum dan selama kebijakan dilaksanakan.

Pedagang mengetahui kapan pembeli ramai, jenis dagangan yang paling banyak dicari, dan lokasi yang mudah dijangkau konsumen. Pengetahuan semacam ini merupakan informasi penting dalam merancang relokasi. Mengabaikannya justru berisiko menghasilkan tempat berjualan yang tertata secara fisik, tetapi belum tentu hidup secara ekonomi.

Dialog juga bukan berarti pemerintah harus membiarkan fasilitas umum digunakan tanpa batas. Sebaliknya, dialog dapat membantu pemerintah menegakkan aturan secara lebih terukur, mengurangi risiko konflik, dan membangun kepatuhan yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga :  Kualitas Layanan Pelanggan Antar PLN Icon Plus Raih Penghargaan CX100 2026

Menguji keadilan dalam program Padang Rancak

Program Padang Rancak semestinya tidak berhenti pada perubahan visual kota. Kota yang rancak bukan hanya kota yang bersih dan tertib, melainkan juga kota yang mampu mengelola ruang publik secara adil serta memperhitungkan dampak kebijakan terhadap warganya.

Karena itu, ada empat hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang.

Pertama, memastikan lokasi relokasi benar-benar layak untuk kegiatan perdagangan.

Penilaian tidak cukup didasarkan pada selesainya pembangunan fisik. Pemerintah perlu memastikan penerangan, sirkulasi udara, kebersihan, keamanan, akses masuk, dan kemudahan konsumen menjangkau lokasi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan tempat tersebut sesuai dengan karakter dagangan dan pola kunjungan pembeli.

Kedua, membangun dialog yang berkelanjutan dengan pedagang.

Dialog perlu menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar respons setelah konflik terjadi. Pemerintah dapat melibatkan perwakilan pedagang dan pengelola pasar untuk membahas penempatan lapak, kebutuhan fasilitas, pengaturan zonasi, serta mekanisme penyelesaian keberatan.

Ketiga, mengevaluasi dampak ekonomi relokasi secara terbuka.

Pemerintah perlu mengetahui berapa banyak pedagang yang benar-benar menempati lokasi baru, bagaimana tingkat keterisian lapak, bagaimana perubahan omzet dan jumlah pengunjung, serta kendala apa yang dihadapi. Data sebelum dan sesudah relokasi akan membantu menilai apakah penataan benar-benar memperbaiki kondisi pasar. Jika ditemukan hambatan, pemerintah perlu melakukan penyesuaian.

Keempat, menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang jelas.

Pedagang harus mengetahui kepada siapa keluhan disampaikan, bagaimana pengaduan ditindaklanjuti, dan berdasarkan kriteria apa keputusan diambil. Transparansi penting agar penataan tidak menimbulkan ketidakpastian maupun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Keempat langkah tersebut bukan alasan untuk menunda penertiban tanpa batas. Justru, semuanya merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan yang efektif. Ketertiban ruang publik dan keberlangsungan ekonomi pedagang tidak seharusnya diperlakukan sebagai dua tujuan yang saling meniadakan.

Baca Juga :  Kantah Pesisir Selatan Evaluasi Layanan Pertanahan, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kota yang rancak harus memberi ruang bagi keadilan

Peristiwa di Pasar Raya Padang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penataan ruang publik. Konflik yang terjadi mengingatkan kita bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada kewenangan pemerintah dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada kemampuan memahami persoalan sosial dan mengelola perbedaan kepentingan.

Pemerintah tidak dapat mengabaikan hak masyarakat untuk menikmati jalan, trotoar, dan fasilitas umum yang tertib. Pada saat yang sama, PKL tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan ketidakpatuhan. Bagi sebagian warga, berdagang merupakan sumber penghidupan yang menopang kebutuhan keluarga.

Keadilan dalam penataan bukan berarti setiap pedagang berhak mempertahankan lapaknya di lokasi mana pun. Keadilan berarti aturan ditegakkan dengan jelas, prosesnya transparan, keberatan masyarakat didengar, dan solusi yang disediakan sungguh-sungguh mempertimbangkan dampak terhadap kehidupan mereka.

Di sinilah makna Padang Rancak perlu diuji. Rancak bukan semata-mata jalan yang lapang, trotoar yang bersih, atau pasar yang tertata. Rancak juga harus tercermin dalam pemerintahan yang terbuka, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kemampuan menata kota tanpa mengabaikan martabat warganya.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan Pasar Raya tidak cukup diukur dari berapa banyak lapak yang dipindahkan. Ukurannya adalah apakah ruang publik kembali berfungsi, pasar tetap hidup, dan pedagang memiliki kesempatan nyata untuk melanjutkan usahanya secara tertib.

Sebab, kota yang baik bukan hanya kota yang enak dipandang, tetapi juga kota yang mampu menata ruangnya tanpa kehilangan keadilan bagi warganya. []

Dosen Program Studi Administrasi Negara STIA Adabiah Padang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *