JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria mencapai 4,39 juta hektare sepanjang periode 1961 hingga 2026.
Selain penataan aset, program Reforma Agraria juga telah memberikan manfaat kepada 11.576 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 26 lokasi prioritas melalui kegiatan penataan akses hingga tahun 2026.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan capaian tersebut menjadi catatan penting perjalanan Reforma Agraria di Indonesia, terutama di tengah berbagai tantangan dan kompleksitas persoalan pertanahan.
Hal itu disampaikannya dalam simposium bertema Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat yang digelar dalam rangka HUT ke-15 Partai NasDem di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Ossy, Reforma Agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembagian tanah maupun legalisasi aset. Lebih dari itu, program tersebut harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan pemanfaatan tanah secara produktif.
“Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” ujarnya.
Ossy menjelaskan, penguatan pelaksanaan Reforma Agraria pada 2026 juga didukung hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September lalu. Regulasi tersebut menjadi landasan penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Ia menilai pembentukan BRAN merupakan langkah penting karena persoalan Reforma Agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar penyelesaian persoalan agraria dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” katanya.
Dalam pembagian tugas kelembagaan, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan, mulai dari survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
ATR/BPN juga akan mendukung BRAN melalui penyediaan data dan informasi pertanahan, termasuk data objek Reforma Agraria serta informasi konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Simposium yang dibuka Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022 Sofyan Djalil, Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN Mohamad Sinal, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, serta DPP Petani NasDem Nur Amalia. (*)
