DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria dewasa yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu, Senin sore (30/03/2026).
Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku diketahui bernama RI (31), warga asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil, Selasa (31/03/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Dharmasraya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota langsung mengamankan pelaku di lokasi,” ujar AKP Azhamu Suharil.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu golongan I, satu unit sepeda motor merek Kymco Cevirra warna merah dengan nomor polisi BA 4702 VF, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/mas_ek)




