PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dalam upaya mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar naik kelas, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Penyerahan sertifikat HAKI berupa sertifikat merek ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku UMKM atas hasil karya dan usahanya.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi pengakuan hukum yang memberikan perlindungan terhadap hasil karya dan identitas usaha pelaku UMKM. Ini juga menjadi langkah konkret untuk mendorong UMKM agar naik kelas,” ujar Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Kamis (13/11/2025) kemarin.
Sertifikat HAKI diserahkan langsung kepada pelaku UMKM di lokasi usahanya masing-masing, antara lain Sate Soleram, Syahdu Kiyouu, Kue Sakuran, dan Kerajinan Eikora.
Azani menjelaskan, sertifikat merek merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah melalui Kemenkum sebagai bukti bahwa suatu merek dagang telah terdaftar dan dilindungi secara hukum. Dokumen ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya serta mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak lain.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azani menyebut, sertifikasi HAKI ini merupakan hasil kolaborasi antara Disperdakop UKM dan Kemenkum. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan semakin banyak produk UMKM Padang Panjang yang memiliki daya saing, berkualitas, serta terlindungi secara hukum.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk terus bergerak bersama, naik kelas bersama, dan mampu bersaing dengan produk luar,” tutupnya. (cigus)



