Oleh: DR. Hendri Yazid, S.Pd.I, MM *)
Fenomena yang Menarik Perhatian
FENOMENA kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pimpinan pesantren (kiai/pengasuh) merupakan masalah serius yang mencoreng dunia pendidikan Islam di Indonesia. Data hingga Mei 2026 menunjukkan kasus ini terus berulang, bahkan sempat memicu kemarahan warga, seperti yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, di mana seorang oknum pendiri pesantren diduga melecehkan puluhan santriwati.
Modus operandinya pun sangat terstruktur: oknum pelaku seringkali memanfaatkan posisinya sebagai otoritas tertinggi di pesantren. Mereka menggunakan doktrin agama untuk menundukkan santri, bahkan tidak jarang mengaku sebagai “wali” atau orang suci yang bebas dari kealpaan (ma’shum) untuk melegitimasi perbuatan bejat mereka.
Ini semua berakar pada penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara kiai (penguasa) dan santri (bawahan). Santri tidak berani melapor karena takut diancam, dikeluarkan, atau dianggap kualat (durhaka kepada guru).
Sosiolog pendidikan menyebut fenomena ini sebagai “fenomena gunung es” di mana kasus yang terungkap hanyalah puncak kecil dari praktik kekerasan sistemik yang terjadi di lembaga pendidikan yang minim pengawasan negara.
Kasus-kasus di Pati (2024-2026), Karanganyar (2023), dan Jombang (2022) menjadi bukti mengkhawatirkan dari pola yang terus berulang. Akibatnya, masyarakat dan pegiat HAM mendesak Kementerian Agama untuk lebih serius mengawasi dan menindak tegas pesantren yang melakukan pelanggaran berat.
Di tengah kegelisahan moral ini, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah kita harus meragukan seluruh sistem pendidikan pesantren? Saya justru melihat fenomena kelam ini sebagai panggilan untuk melakukan restrukturisasi model pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak menutup ruang pengawasan.
Salah satu jawaban strategis yang saat ini mulai mengemuka adalah konsep Pesantren Santrikalong—sebuah model pesantren tanpa pondok yang tidak mengurangi esensi keilmuan, tetapi sekaligus membangun benteng pengawasan alami melalui kedekatan santri dengan keluarga dan masyarakat.
Santrikalong: Melawan Lupa pada Akar Tradisi
Istilah Santrikalong (santri kelelawar) mungkin terdengar jenaka bagi sebagian orang. Namun, secara historis, model santri yang tidak menetap di pondok justru merupakan akar dari tradisi pendidikan Islam Nusantara.
Di masa Wali Songo, para santri datang dari berbagai desa ke langgar atau masjid untuk belajar, lalu kembali ke rumah masing-masing untuk membantu orang tua. Mereka dinamakan “kalong” karena datang saat senja (mengaji magrib hingga isya) dan pergi saat fajar—persis seperti kelelawar yang keluar di malam hari.
Konsep modern Santrikalong yang kita bicarakan saat ini adalah penyempurnaan dari tradisi tersebut. Ia berbasis day school atau fullday school, di mana para santri mengikuti proses belajar mengajar mulai pagi hingga sore hari, lalu kembali ke rumah masing-masing.
Kurikulum yang diterapkan bersifat integratif; ia memadukan Kurikulum Nasional (umum) dengan kurikulum khas pesantren seperti pendalaman kitab kuning, program tahfidz Al-Qur’an, serta penguatan bahasa Arab dan Inggris.
Yang menarik, meskipun tidak diasrama, penanaman adab dan karakter Islami (ta’dib) tetap menjadi arus utama. Interaksi intensif antara kiai/ustadz dan santri tidak lantas pudar, tetapi justru terkondensasi di dalam masjid atau ruang kelas yang didesain penuh dengan nilai-nilai keteladanan dan keterbukaan.
Sebagaimana dikemukakan oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, model ini merupakan jawaban atas aspirasi orang tua yang menginginkan pendidikan berkurikulum pesantren tanpa mengharuskan anak tinggal di asrama.
Dengan model Santrikalong, tidak ada ruang gelap bagi oknum untuk menyembunyikan perilaku menyimpang, karena setiap saat orang tua dan masyarakat dapat memantau secara langsung.
Metode Pembelajaran yang Adaptif dan Transparan
Dalam praktiknya, Pesantren Santrikalong menerapkan metode pembelajaran yang adaptif. Metode Sorogan dan Wetonan—di mana santri membaca kitab di depan ustadz—masih dipertahankan, namun dalam porsi terbatas dan terstruktur, serta selalu dilakukan di ruang terbuka yang dapat diakses pengawasan publik.
Di samping itu, kajian tematik menjadi andalan: pembahasan kitab kuning dikaitkan dengan problematika harian santri, tidak sekadar bacaan literal, sehingga tidak ada ruang bagi doktrin-doktrin menyimpang yang mengatasnamakan kesucian pribadi seorang guru.
Pembiasaan ibadah juga menjadi instrumen kunci. Salat berjamaah, salat dhuha, dan tadarus Al-Qur’an menjadi denyut nadi harian yang dilakukan bersama di lingkungan sekolah/pesantren, sebelum akhirnya santri melewati sore hingga malam hari dalam pengawasan langsung orang tua di rumah.
Keunggulan Santrikalong: Efektif Zaman Kini
Ada setidaknya empat keunggulan signifikan dari konsep Santrikalong yang membuatnya sangat efektif untuk zaman kini:
Pertama, mekanisme pengawasan melekat (built-in surveillance).
Santri mendapatkan pendidikan berkualitas pesantren tanpa harus terputus secara emosional dari keluarga. Orang tua dapat melakukan pengawasan intensif terhadap pergaulan dan kebiasaan anak di luar jam sekolah.
Dengan begitu, potensi kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir karena tidak ada isolasi total santri dari dunia luar. Sebagaimana diakui oleh para ahli, ruang tertutup dan relasi kuasa absolut di pesantren tradisional menjadi faktor utama rentannya kekerasan. Santrikalong memutus rantai itu.
Kedua, kemandirian tetap terbentuk.
Jangan dikira tanpa asrama maka disiplin luntur. Justru dengan pulang ke rumah, santri dilatih untuk mengatur waktu belajar, ibadah, dan istirahat secara mandiri, sehingga karakter tanggung jawab tumbuh dari kesadaran internal, bukan karena paksaan atau ketakutan terhadap otoritas yang tertutup.
Ketiga, biaya lebih terjangkau dan inklusif.
Tidak adanya beban biaya asrama (pondok) dan konsumsi harian membuat model ini lebih ramah di kantong masyarakat. Ini membuka akses pendidikan pesantren bagi kalangan menengah ke bawah yang selama ini mungkin terhalang biaya. Santrikalong adalah pesantren untuk semua kelas.
Keempat, keseimbangan sosial dan kedewasaan emosional. Santri tidak hidup dalam gelembung (bubble) eksklusif pesantren yang rentan terhadap praktik kekuasaan absolut.
Mereka tetap berinteraksi dengan lingkungan masyarakat sekitar rumahnya, sehingga keterampilan sosial, keberanian menyuarakan kebenaran, dan kepekaan terhadap realitas umat tumbuh secara alami. Hal ini sejalan dengan desakan para pegiat HAM dan akademisi yang mendorong keterbukaan sistem pesantren sebagai upaya pencegahan kekerasan sistemik.
Penutup: Menuju Standardisasi Santrikalong yang Aman
Sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, saya melihat bahwa konsep Santrikalong bukanlah substitusi, melainkan variasi yang memperkaya khazanah pendidikan Islam di Indonesia.
Ia adalah jawaban atas kebutuhan zaman: generasi yang menguasai kitab kuning, hafal Al-Qur’an, fasih berbahasa asing, namun tetap dekat dengan keluarga dan tidak terjebak dalam sistem kuasa tertutup yang menyalahgunakan agama.
Kementerian Agama RI bahkan telah mulai mengakomodasi model ini dalam Sistem Pendidikan Nasional melalui penguatan standar keamanan dan pengawasan.
Beberapa pesantren modern seperti Pesantren Terpadu Al-Ma’soem Bandung telah sukses menerapkan model full day school dengan pendekatan Santrikalong—pendidikan pesantren di sekolah, aktivitas ibadah dan kitab tetap intensif, namun santri pulang dan belajar bersama orang tua di malam hari.
Fenomena kekerasan seksual di pesantren harus menjadi momentum bagi kita semua—pemerintah, kiai, orang tua, dan masyarakat—untuk merancang ulang lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan berkeadilan.
Kementerian Agama telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pesantren-pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang lebih aman.
Mari kita dukung dan kembangkan model Santrikalong di berbagai wilayah, seraya terus menjaga ruh pesantren yang sesungguhnya: tafaqquh fiddin (mendalami agama) dan tarbiyatul akhlak (pendidikan akhlak), tanpa harus mengisolasi anak dari dunia luar dan keluarganya.
Sebab, pesantren yang baik adalah pesantren yang tidak hanya cerdas dalam ilmu, tetapi juga bersih dari penyelewengan—dan Santrikalong adalah salah satu jalannya.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh*)




