Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Jaminan Keberlanjutan Aset Umat

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk nadzir, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan pemerintah daerah.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Optimal, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pessel Gelar Monev

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman kepada pengurus dalam menjaga dan mengelola tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.

Manfaat serupa juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah memperoleh sertipikat, pihak sekolah merasa lebih memiliki kepastian dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

Baca Juga :  Bendera Mulai Berkibar, Demam Porprov XVI Sumbar Menjalar

Kementerian ATR/BPN mencatat hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat disertipikasi secara bertahap hingga 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri Nusron dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah terus mendorong kolaborasi dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah dalam mengamankan aset-aset wakaf.

Percepatan sertipikasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan tanah wakaf tetap menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *