PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan optimal.
Salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Agita Fernanda, S.H., M.H., bersama jajaran di lingkungan seksi tersebut.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan pekerjaan, capaian yang telah dicapai, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan itu, jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran membahas sejumlah hal, mulai dari capaian pekerjaan, kendala di lapangan, hingga langkah percepatan penyelesaian pekerjaan. Evaluasi juga diarahkan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Agita Fernanda mengatakan, monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan setiap pekerjaan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai prosedur.
“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana pekerjaan telah berjalan, apa saja kendala yang dihadapi, dan langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan,” ujar Agita.
Ia menambahkan, hasil evaluasi akan menjadi bahan untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Setiap kendala harus segera kita identifikasi dan carikan solusinya. Dengan koordinasi dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, kami berharap kualitas pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” katanya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
