PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon yang kehilangan sertipikat hak atas tanah.
Proses tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang.
Pengambilan sumpah dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Agita Fernanda, S.H., M.H.
Dalam prosesnya, pemohon diminta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kehilangan sertipikat.
Agita mengatakan, pengambilan sumpah merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan yang harus dilalui pemohon sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan.
“Kami meminta pemohon memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai kehilangan sertipikat. Sumpah ini merupakan bagian dari proses yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Agita.
Menurutnya, kejujuran dan tanggung jawab pemohon menjadi hal penting dalam proses tersebut. Setiap keterangan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan agar pelayanan pertanahan berlangsung tertib dan memberikan kepastian hukum.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan dengan tertib, transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap keterangan dari pemohon harus disampaikan dengan jujur dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat agar tidak panik. Pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengurusan sertipikat pengganti.
Agita menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Prinsipnya, kami terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (*)
