Pengukuran Maksimal 12 Hari, Peralihan Hak 10 Hari, Ini Transformasi Baru ATR/BPN

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian, mempercepat proses layanan, serta memastikan pelayanan bebas pungutan liar (pungli).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan terdapat tiga transformasi utama yang telah diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Hal itu disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.

Menurutnya, sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, percepatan pelayanan menjadi salah satu fokus utama pembenahan.

Transformasi dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), serta penguatan kerja sama dengan mitra eksternal.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Jaminan Keberlanjutan Aset Umat

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah sistem organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem tersebut, Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu dan dituntut memahami seluruh aspek pertanahan di wilayahnya.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” katanya.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sementara itu, melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan ditargetkan paling lama 12 hari.

Baca Juga :  Dukung Infrastruktur Telekomunikasi, PLN Icon Plus Lakukan Penataan Jaringan Fiber Optik di Pekanbaru

Layanan tersebut saat ini telah berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisany
a merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Untuk memastikan transformasi berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Optimal, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pessel Gelar Monev

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Dalu dalam konferensi pers tersebut didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari dan Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana yang turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. (MW/YZ/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *