JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Untuk mempercepat pelaksanaan program, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Dalu menjelaskan, program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kluster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
Untuk pekerja sektor formal, penerima program harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon juga wajib menunjukkan bukti penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan dirinya termasuk kategori MBR.
“Sementara bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelasnya.
Menurut Dalu, sertipikasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi kepemilikan rumah setelah memiliki dokumen pertanahan yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)
