40 MBR di Banjar Terima Sertipikat, Legalitas Tanah Diperkuat

BANJAR, FOKUSSUMBAR.COM — Sebanyak 40 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertipikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan sertipikat dilakukan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/2026).

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah tempat rumah tersebut berdiri.

Ossy mengatakan, legalitas tanah menjadi salah satu bagian yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penyediaan hunian bagi kelompok MBR.

“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Ossy.

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Selatan Luncurkan Bawaslu Membelajarkan, Kupas Tuntas Integritas Penyelenggara Pemilu

Sertipikasi MBR Didorong Lewat PTSL

Menurut Ossy, proses sertipikasi bagi MBR di Kalimantan Selatan terus berjalan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendataan penerima juga masih dilakukan dengan mengacu pada kelompok desil masyarakat.

Hingga 2026, sebanyak 3.154 sertipikat untuk kategori MBR telah diterbitkan di Kalimantan Selatan. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang berlangsung.

Sertipikasi tanah tersebut diarahkan untuk mendukung program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi lebih jelas sebelum pembangunan maupun perbaikan rumah dilaksanakan.

Tanah Harus Clear Sebelum Rumah Dibedah

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang lebih dulu memastikan status tanah penerima program.

Baca Juga :  Balap Sepeda Porprov XVI Sumbar Digelar Mandiri di Tiga Venue, 11 Daerah Ambil Bagian

Ia menilai legalitas tanah perlu diselesaikan sebelum pemerintah masuk pada tahap pembangunan atau bedah rumah.

“Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” ujar Rifqinizamy.
Setelah sertipikat diterbitkan ATR/BPN, program tersebut akan dilanjutkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui skema penyediaan atau perbaikan hunian bagi masyarakat penerima manfaat.

Wamen Tinjau Rumah Penerima

Usai penyerahan sertipikat, Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI meninjau sejumlah rumah milik penerima sertipikat MBR di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan itu, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Ketua Dekopinda Padang Irwan Basir Gembleng Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih

Rangkaian kegiatan turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, anggota Komisi II DPR RI dan jajaran Forkopimda.

Langkah sertipikasi tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus membuka jalan bagi masyarakat MBR untuk mendapatkan hunian yang lebih layak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *