Merawat Tangga Musyawarah Minangkabau di Tengah Arus Perubahan

Oleh : Musfi Yendra*)

Jumat, 31 Juli 2026 lalu, di sore harinya saya mendapat ilmu dan pencerahan yang luar biasa dari Buya Masoed Abidin, Ulama dan sesepuh Minangkabau, beliau menjelaskan tentang sebuah karya fenomenal dengan judul Goyahnya Tangga Menuju Mufakat: Peradilan Nagari dan Peradilan Negeri di Minangkabau.

Buku ini merupakan terjemahan dari karya Keebet von Benda-Beckmann berjudul The Broken Stairways to Consensus: Village Justice and State Courts in Minangkabau yang pertama kali diterbitkan pada 1984 oleh Foris Publications, Dordrecht (Belanda).

Edisi bahasa Indonesia diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, tahun 2000. Melalui penelitian lapangan yang mendalam di sejumlah nagari di Sumatera Barat, Keebet von Benda-Beckmann menghadirkan gambaran yang kaya mengenai dinamika hukum adat, hubungan masyarakat dengan negara, serta perubahan cara orang Minangkabau menyelesaikan konflik.

Buku ini tidak hanya menjadi rujukan penting dalam antropologi hukum, tetapi juga menjadi cermin bagi perjalanan sosial dan budaya Minangkabau hingga hari ini.

Pokok utama buku tersebut adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di Minangkabau mengalami perubahan ketika sistem peradilan negara semakin dominan. Dalam tradisi Minangkabau, setiap persoalan pada dasarnya diselesaikan melalui musyawarah.

Perselisihan keluarga diselesaikan oleh mamak, persoalan kaum dibicarakan oleh penghulu, sedangkan persoalan nagari diselesaikan melalui pertemuan para pemangku adat. Keputusan yang dihasilkan bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan kesepakatan bersama yang menjaga keharmonisan hubungan sosial.

Inilah yang oleh Keebet von Benda-Beckmann disebut sebagai “tangga menuju mufakat”, yaitu serangkaian mekanisme bertingkat yang memungkinkan masyarakat mencapai perdamaian tanpa harus berhadapan secara konfrontatif.

Ia kemudian menunjukkan bahwa “tangga” tersebut mulai retak ketika masyarakat semakin sering membawa sengketa ke pengadilan negeri. Kehadiran hukum negara memang memberikan kepastian hukum formal, tetapi sekaligus mengurangi peran lembaga adat sebagai ruang dialog dan rekonsiliasi. Penulis tidak menyimpulkan bahwa hukum negara lebih buruk daripada hukum adat, ataupun sebaliknya.

Baca Juga :  Perumdam Tirta Serambi Luncurkan SIPASTI, Pelayanan Air Minum Kini Bisa Diakses Digital

Sebaliknya, ia memperlihatkan bahwa masyarakat Minangkabau hidup dalam pluralisme hukum, yakni menggunakan hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara secara bersamaan sesuai kebutuhan.

Namun, ketika salah satu sistem menjadi terlalu dominan, keseimbangan sosial yang selama ini dipelihara melalui musyawarah mulai mengalami pergeseran.

Apa yang diamati penulis lebih dari empat dekade lalu terasa semakin relevan ketika melihat kondisi Minangkabau masa kini. Pergeseran nilai musyawarah tidak lagi hanya terjadi dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga merambah ke berbagai aspek kehidupan sosial dan politik.

Ruang-ruang deliberasi yang dahulu menjadi kekuatan nagari perlahan menyempit. Budaya duduk bersama untuk mencari mufakat sering kali tergantikan oleh kompetisi, polarisasi, dan orientasi pada kemenangan.

Dalam banyak situasi, masyarakat lebih cepat memilih jalur formal, media sosial, bahkan konflik terbuka dibandingkan menyelesaikan persoalan melalui dialog yang melibatkan ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan tokoh masyarakat.

Perubahan tersebut juga terlihat dalam praktik demokrasi lokal melalui pemilihan wali nagari secara langsung dengan prinsip one man one vote. Sistem ini merupakan bagian dari demokrasi modern yang memberikan hak politik yang sama kepada setiap warga negara.

Dari perspektif demokrasi, mekanisme tersebut merupakan kemajuan karena memperluas partisipasi masyarakat. Namun, jika tidak diimbangi dengan budaya musyawarah, pemilihan langsung juga dapat melahirkan fragmentasi sosial.

Kontestasi politik yang sebelumnya lebih banyak diselesaikan melalui kesepakatan elite adat kini berubah menjadi kompetisi elektoral yang sering meninggalkan residu berupa polarisasi antarkelompok, bahkan antarsuku dan antaranggota keluarga. Setelah pemilihan usai, tidak jarang luka sosial membutuhkan waktu yang panjang untuk dipulihkan.

Baca Juga :  PON Beladiri 2026 Ditunda, KONI Pusat Alihkan Pelaksanaan ke 2027

Dalam masyarakat Minangkabau tradisional, kepemimpinan bukan sekadar soal memperoleh suara terbanyak, tetapi juga tentang memperoleh legitimasi moral melalui penerimaan bersama.

Filosofi bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik mengajarkan bahwa keputusan terbaik bukan selalu keputusan mayoritas, melainkan keputusan yang dapat diterima bersama.

Demokrasi elektoral memang penting, tetapi demokrasi deliberatif yang berakar pada musyawarah seharusnya tetap menjadi ruh kehidupan nagari. Demokrasi modern tidak semestinya menghapus tradisi musyawarah, melainkan memperkaya dan menguatkannya.

Di sisi lain, arus globalisasi turut membawa perubahan besar terhadap karakter generasi muda Minangkabau. Akulturasi budaya merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Kemajuan teknologi informasi membuka akses tanpa batas terhadap berbagai nilai, gaya hidup, dan budaya global. Banyak nilai positif yang dapat dipetik, seperti keterbukaan berpikir, inovasi, dan kemampuan beradaptasi.

Namun, bersamaan dengan itu, muncul pula kecenderungan individualisme, menurunnya penghormatan terhadap otoritas adat, serta semakin renggangnya hubungan sosial di tingkat keluarga dan nagari. Tradisi berkumpul di surau, berdiskusi dengan ninik mamak, atau belajar adat secara langsung semakin jarang dilakukan. Padahal, di sanalah dahulu nilai musyawarah diwariskan secara alamiah dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Fenomena yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah memudarnya budaya gotong royong. Dahulu, pembangunan rumah gadang, membersihkan saluran irigasi, memperbaiki jalan kampung, hingga penyelenggaraan alek nagari dilakukan secara bersama-sama. Gotong royong bukan hanya aktivitas fisik, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial.

Kini, banyak pekerjaan bersama lebih mengandalkan sistem upah atau kontrak. Kesibukan ekonomi, mobilitas masyarakat, dan perubahan orientasi hidup menyebabkan semangat kolektivitas semakin berkurang. Akibatnya, kohesi sosial yang dahulu menjadi kekuatan masyarakat Minangkabau mulai mengalami pelemahan.

Baca Juga :  Semen Padang FC Selesaikan Hak Pemain, Tanggapi Rilis APPI soal Kewajiban Finansial

Karena itu, tantangan terbesar Minangkabau hari ini bukanlah memilih antara adat atau modernitas, melainkan bagaimana mempertemukan keduanya secara harmonis. Demokrasi modern perlu diperkaya dengan tradisi musyawarah.

Pendidikan formal perlu disinergikan dengan pendidikan adat dan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, pemuda, dan pemerintah nagari perlu kembali menghidupkan forum-forum dialog, musyawarah, dan gotong royong sebagai ruang belajar sosial.

Generasi muda juga harus diberi ruang untuk berinovasi tanpa tercerabut dari akar budayanya. Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mendokumentasikan sejarah nagari, memperkenalkan adat kepada generasi baru, hingga membangun ruang diskusi publik yang sehat.

Pesan besar yang ingin disampaikan Keebet von Benda-Beckmann masih relevan hingga kini. Ketika “tangga menuju mufakat” mulai goyah, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya mekanisme penyelesaian sengketa, melainkan masa depan kohesi sosial masyarakat Minangkabau.

Musyawarah adalah warisan peradaban yang telah menjaga nagari selama berabad-abad. Orang Minangkabau harus kembali merawat nilai warisan ini. Modernisasi memang tidak dapat dihentikan, tetapi ia tidak boleh menghapus jati diri.

Minangkabau akan tetap kokoh apabila mampu menjadikan demokrasi modern berjalan beriringan dengan kebijaksanaan adat, sehingga setiap perbedaan tidak berakhir pada perpecahan, melainkan kembali menemukan jalannya menuju mufakat. []

Pegiat Literasi dan Akademisi*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *