Membaca Kisruh KONI Agam: Antara Penyelamatan Organisasi dan Dugaan Intervensi

Oleh : Fazril Ale

Menurut pandangan saya, Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Nomor 400.4.8.2/305/Disparpora-Ag/2026 dijadikan dasar (justifikasi hukum) oleh KONI Sumbar untuk menerbitkan SK Caretaker.

Permohonan fasilitasi penyelesaian masalah (intervensi administratif) yang kemudian penunjukan caretaker KONI Agam melalui SK Nomor 131 Tahun 2026 menimbulkan debat hukum dan organisasi yang tajam dengan dua sudut pandang yang bertolak belakang.

Secara aturan Hukum, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pengelolaan olahraga nasional menganut asas kemandirian (otonomi organisasi). Pemerintah Daerah bertindak sebagai fasilitator dan donor anggaran (melalui hibah), tetapi tidak memiliki hierarki komando ke dalam tubuh KONI.

Fungsi Surat Sekda tersebut merupakan surat pemberitahuan dan permohonan tertulis selaku pembina umum di daerah. Pemkab melihat adanya stabilitas keolahragaan yang terganggu di tingkat akar rumput (Pengcab), lalu meminta KONI Sumatera Barat sebagai instansi struktural diatas KONI Agam secara organisasi untuk menyelesaikannya.

Sudut Pandang KONI Agam

Sementara dari sudut pandang KONI Agam menganggap cacat prosedur dan menabrak konstitusi. Pihak KONI Agam di bawah pimpinan Edi Busti (petahana), memandang surat Sekda tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi politik, subjektif yang melompati garis otonomi olahraga dan digunakan KONI Sumbar untuk membenarkan tindakan sepihak.

Mereka menilai SK Caretaker tersebut melanggar aturan dan regulasi yang berlaku.

Argumen pendukungnya meliputi masa jabatan belum habis. KONI Agam menilai pembentukan caretaker tidak memiliki dasar urgensi yang sah karena masa bakti kepengurusan definitif belum berakhir.

Agenda Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk memilih ketua baru sudah dipersiapkan secara konstitusional pada 26 Agustus 2026.

Sebanyak 33 dari 53 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) di Agam secara resmi menandatangani surat penolakan terhadap caretaker. Mereka menganggap intervensi KONI Sumbar mencederai kedaulatan anggota dan asas demokrasi olahraga.

Pihak Agam mengklaim telah mengulang tahapan penjaringan sesuai catatan supervisi dari provinsi, sehingga pembekuan sepihak dinilai sebagai tindakan yang subyektif.

Baca Juga :  Siapkan Rp3,4 Miliar, Karteker KONI Agam Pastikan Siap Hadapi Porprov XVI 2026

Sudut Pandang KONI Sumbar

Sudut pandang KONI Sumbar menganggap Penegakan AD/ART & Penyelamatan Organisasi
Sebaliknya. KONI Sumatera Barat di bawah Ketua Umum Hamdanus menafsirkan dengan adanya surat resmi dari Sekda Agam menjadi legitimasi eksternal yang sangat kuat.

Ketika pemerintah daerah (pemberi dana hibah) menyatakan ada masalah prosedural dan ketidakstabilan dan itu sebagai sinyal darurat (kondisi luar biasa) bahwa internal KONI Agam sudah tidak kondusif. Maka dipandang perlu penunjukan caretaker. Ini justru merupakan langkah tegas untuk meluruskan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh internal KONI Agam. Tindakan ini adalah penyelamatan organisasi berdasarkan laporan resmi pemerintah setempat.

Argumen pendukungnya meliputi, pertama; dugaan cacat prosedur awal.

Tim Hukum dan Organisasi KONI Sumbar menemukan bahwa tahapan penjaringan bakal calon Ketua KONI Agam berpotensi mengalami cacat prosedur serius karena diduga melanggar Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI terkait mekanisme penetapan syarat dan musyorkab di Rapat Kerja (Raker) bukan di luar rapat tersebut.

Koni Agam dinilai mengabaikan instruksi supervisi.

KONI Sumbar sebelumnya telah menginstruksikan agar tahapan Musorkab dihentikan sementara demi pembinaan, penataan organisasi dan memberikan ruang untuk memperpanjang SK Kepengurusan KONI Agam sampai selesai Porprov. Supaya KONI Agam bisa konsentrasi dan lebih fokus menghadapi Porprov bulan oktober 2026. Namun, pengurus KONI Agam dinilai membangkang dan mengindahkan karena tetap melanjutkan forum tanpa koordinasi resmi.

Berdasarkan AD/ART, KONI Provinsi memiliki kewenangan membekukan dan mengambil alih kepengurusan tingkat kabupaten kota jika roda organisasi dinilai macet atau terjadi pelanggaran aturan yang tidak diselesaikan dan atau tidak mengindahkan saran/intruksi dengan jalan melalui koordinasi/konsoltasi secara organisasi.

Langkah take over ini diklaim demi menjamin keberlangsungan pembinaan atlet dan memastikan kepastian kontingen Agam dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumbar 2026.

Baca Juga :  Perumdam Tirta Serambi Luncurkan SIPASTI, Pelayanan Air Minum Kini Bisa Diakses Digital

Dinamika ini menunjukkan rapuhnya tata kelola organisasi olahraga di tingkat daerah akibat benturan ego sektoral, tumpang tindih regulasi, dan kuatnya tarikan kepentingan politik praktis.

Dengan adanya benturan tafsir aturan antara kemandirian KONI tingkat Daerah (otonomi daerah olahraga) melawan fungsi pengawasan dan supremasi hukum organisasi dari KONI tingkat Provinsi dan Konflik ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan cermin dari masalah struktural yang lebih besar dalam ekosistem keolahragaan.

Babak Baru Muncul

Dengan keluarnya surat dari KONI Pusat nomor : 674 / ORG/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Agustus 2026, terbit setelah dilaksanakannya Musorkab tertanggal 26 Oktober 2026 merupakan keputusan yang terburu-buru.

Seharusnya masalah yang terjadi di KONI Agam harus dibahas dulu dalam rapat Pimpinan KONI Pusat, agar menjadi keputusan yang legitimed. Namun yang terjadi, Sekjen KONI Pusat mengambil keputusan sendiri hanya berdasarkan surat dari KONI Sumbar dan KONI Agam saja.

Sekretaris Jendral pada dasarnya memiliki fungsi administratif dalam organisasi bukan memuat keputusan subtantif mengenai status kepengurusan. Oleh karena itu apabila surat yang di keluarkannya harus dapat di jelaskan berdasarkan AD/ART dan ketentuan organisasi. Jadi tidak ada kekuatan hukum organisasi yang sah dan mengikat dalam surat tersebut. Semestinya mekanisme kelembagaan dijalankan secara utuh.

Pertanyaan sederhana : apakah kepetusan tersebut telah melalui rapat pimpinan atau forum yang memiliki kewenangan untuk menetapkan sikap organisasi.

Jika belum, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan Sekretaris Jendral dalam mengeluarkan keputusan tersebut harus dapat dijelaskan.

Jangan Biarkan Konflik Menjadi Preseden Buruk

Kisruh KONI Agam seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola organisasi olahraga di Sumatera Barat.

Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam organisasi sepanjang berpedoman dalam aturan organisasi tersebut. Yang berbahaya adalah ketika perbedaan tersebut diselesaikan dengan saling mengklaim kewenangan tanpa membuka ruang pemeriksaan terhadap aturan dan prosedur.

Baca Juga :  PON Beladiri 2026 Ditunda, KONI Pusat Alihkan Pelaksanaan ke 2027

Pemerintah daerah perlu berada pada posisi fasilitator. KONI provinsi harus menjalankan kewenangannya sesuai AD/ART. KONI kabupaten/kota juga wajib menghormati struktur organisasi dan keputusan yang sah.

Sementara KONI Pusat perlu memastikan setiap keputusan yang dikeluarkan memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang kuat.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertarungan siapa yang paling berkuasa.
Yang dibutuhkan adalah kepastian aturan.
Jika ada pelanggaran, tunjukkan pasal dan prosedurnya.

Jika ada pengambilalihan, jelaskan dasar kewenangannya. Jika ada keberatan, berikan ruang untuk mengujinya melalui forum organisasi yang sah.

Dengan cara itu, konflik dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa meninggalkan luka baru dalam pembinaan olahraga.

Porprov XVI Sumbar sudah di depan mata. Energi organisasi semestinya diarahkan untuk memastikan atlet bertanding, pembinaan berjalan, dan prestasi daerah tetap terjaga.

Jangan sampai persoalan administrasi dan perebutan kewenangan justru membuat olahraga kehilangan tujuan utamanya: melahirkan atlet berprestasi dan mengangkat martabat daerah
(* )

Profil Penulis

Fazril Ale adalah praktisi dan pengamat olahraga, dengan pengalaman antara lain sebagai:

*Mantan Waketum I KONI Sumatera Barat bidang organisasi dan hukum;
*Mantan Waketum II KONI Sumatera Barat bidang pembinaan prestasi;
*Ketua Harian Kickboxing Sumatera Barat;
*Mantan Sekum Pertina Sumatera Barat;
*Referee & Judge Star One AIBA/IBA;
*Referee & Judge Nasional Perbati (WB);
*Referee & Jury Nasional Kickboxing;
*Dewan Sabuk DANDUA Kickboxing Sumatera Barat;
*Ketua Dewan Hakim Porprov XVI Sumbar 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *