DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Sopan Jaya, Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.pada Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 12.00 WIB. Di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasar Narkoba AKP AZhamu Suwaril penangkapan terhadap tiga pria dan satu orang wanita tersebut masing-masing, TI (43), HAN (32), TS (22), dan SA (23) perempuan, warga Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi, LP/A/35/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 26 Agustus 2026.
“Dari tangan para terduga, kita berhasil menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas berwarna hitam berisi satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirek serta satu korek api” ,ucapnya.

Di samping itu, juga diamankan tiga pak plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp2,95 juta. Satu timbangan digital berwarna abu-abu, serta satu dompet hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, juga ada tiga unit telepon seluler, masing-masing merek Samsung warna pink, Oppo warna biru, dan Vivo warna ungu, urainya.
Di katakan Azhamu, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap satu unit rumah kontrakan yang di huni oleh empat orang, satu orang di antaranya perempuan dan tiga laki-laki. Satu pasangan yakni SA dan TS, di sinyalir hidup serumah tanpa ikatan. Saat itu Ketua Jorong dan Ketua Pemuda melaporkan hal itu kepada Wali Nagari.
Selanjutnya Wali Nagari, Bhabinsa bersama Jorong, dan ketua Pemuda mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Wali Nagari, bersama dengan seluruh barang-barang milik pelaku yang ada di rumah tersebut. Pada saat diamankan masyarakat ataupun Wali Jorong atau Pemuda belum melakukan penggeledahan
Setelah Tim Satresnarkoba datang baru dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga pelaku yakni TI dan di temukan barang bukti (BB) berupa narkotika dalam paket kecil. Berbekal temuan BB tersebut, anggota Satres narkoba, Babinsa Aswendi, Sunarto dan Ali Rosad serta masyarakat kembali ke TKP atau rumah yang disewa guna melakukan penyisiran, jelasnya.
“Setelah di lakukan penyisiran di luar rumah ditemukan dua paket sabu dalam ukuran besar di mana Paket tersebut sudah dibuang oleh pelaku ke luar rumah dengan tujuan menghilangkan BB. Namun berhasil ditemukan, dan di dalam motor pelaku juga ditemukan timbangan digital plastik klip,” ucapnya
Penggeledahan tersebut disaksikan sejumlah warga dan unsur terkait. Dalam pemeriksaan awal, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh salah seorang terduga, yakni TI. Namun, barang bukti tersebut disebut berada dalam penguasaan HAN, TS yang di duga sebagai Bandar Narkoba, serta SA. Keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas nama Polres Dharmasraya kita sampaikan apresiasi kepada masyarakat dan unsur pemerintahan di Kecamatan Padang Laweh yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang berada di kawasan perbatasan Sumatera Barat dengan provinsi tetangga.
“Terima kasih buat Pemerintah Kecamatan Padang Laweh, Wali Nagari Sopan Jaya dan pemerintah jorong serta pemuda dan Babinsa Padang Laweh yang telah membantu Polres dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri dalam menindak peredaran narkoba di wilayah tersebut. Satresnarkoba akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Dia menambahkan, keempat terduga akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Masing-masing pelaku akan mempertanggungjawabkan sesuai dengan perannya dalam bisnis peredaran narkoba di wilayah perbatasan Riau dan Jambi. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, termasuk mendalami asal-usul barang bukti sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tegasnya. (*/mas_ek)






