Kapolres Agung Tribawanto Himbau Masyarakat Cegah dan Antisipasi Karhutla

PASAMAN BARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, MH, menghimbau masyarakat di wilayahnya secara bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di setiap kecamatan atau nagari se Pasaman Barat.

“Masyarakat agar tidak membuka lahan atau membersihkan area perkebunan masing-masing dengan cara dibakar”, kata Kapolres, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, MH, menjawab wartawan di ruang kerjanya, Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat, Rabu (26/8/2026)

Pembakaran hutan dan lahan, ulasnya, tidak hanya merusak ekosistem dan memicu terjadinya bencana asap sebagai dampaknya, tapi berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan sektor perekonomian daerah.

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Bencana karhutla membawa dampak buruk yang luas, mulai dari polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, hingga merusak kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kewajiban kita bersama untuk dijaga,” ujar Agung Tribawanto.

Baca Juga :  Kabut Asap Kiriman Selimuti Sumbar, Riau Masuk Tiga Besar Penyumbang Titik Api

Sebagai langkah antisipasi proaktif, Polres Pasaman Barat mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas yang tersebar di setiap nagari untuk mendatangi langsung pemukiman warga dan kawasan perkebunan.

Petugas memberikan edukasi tata cara pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan. Selain edukasi tatap muka, Kepolisian juga masif menyebarkan imbauan antisipasi Karhutla melalui platform media sosial resmi Polres Pasaman Barat guna memperluas jangkauan informasi.

“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat. Kami juga memaksimalkan media sosial agar imbauan ini tersampaikan secara meluas hingga ke pelosok Nagari,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Semen Padang FC Launching Tim, 35 Pemain Disiapkan untuk Kejar Juara Liga 2

Di samping upaya preventif, Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pelanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 78 ayat (4), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal lima milyar rupiah.

“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan diatur jelas bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-81 RI, Kantor Pertanahan Pessel Perkuat Semangat Kebersamaan

Untuk mempercepat respons penanganan dan meminimalisir risiko sejak dini, Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan titik api atau melihat aktivitas pembakaran lahan di lingkungan sekitar.

Warga dapat memanfaatkan layanan tanggap darurat gratis Call Center 110 atau mengirimkan laporan melalui pesan singkat WhatsApp layanan cepat “Halo Kapolres”. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menjaga wilayah Pasaman Barat tetap aman dari ancaman karhutla. (gmz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *