JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM-Pemerintah tengah menyiapkan penguatan pembiayaan kesehatan, supaya masyarakat tidak terlalu terbebani ketika membutuhkan layanan medis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendorong perluasan peran asuransi dalam membiayai kebutuhan kesehatan masyarakat.
Targetnya cukup besar. Pemerintah ingin 80 hingga 90 persen biaya kesehatan individu dapat ditanggung melalui skema perlindungan asuransi.
Kebijakan tersebut disiapkan di tengah besarnya belanja kesehatan nasional yang kini mencapai sekitar Rp640 triliun setiap tahun.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan pembiayaan kesehatan menjadi bagian dari pilar keempat Transformasi Kesehatan.
Pemerintah ingin masyarakat tidak harus mengeluarkan uang sendiri ketika membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Skema pembiayaan akan mengandalkan dua sumber utama. BPJS Kesehatan tetap menjadi penopang, sementara asuransi swasta mendapat ruang untuk memperkuat perlindungan masyarakat.
“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri,” ujar Budi, Kamis (3/9/2026).
Dengan pola tersebut, biaya pengobatan diharapkan tidak langsung menjadi beban pasien. Pembiayaan dapat ditangani oleh lembaga asuransi sesuai skema perlindungan yang dimiliki.
Target BPJS Kesehatan Menanggung 60 Persen
Pemerintah telah menyusun gambaran pembagian pembiayaan kesehatan nasional. Sekitar 60 persen pembiayaan ditargetkan berasal dari BPJS Kesehatan. Porsi lainnya diharapkan diperkuat melalui asuransi swasta atau komersial.
Budi mengatakan, pendekatan itu diarahkan agar pembiayaan kesehatan lebih terjangkau bagi masyarakat dan negara.
Pemerintah juga ingin sistem tersebut dapat berjalan dalam jangka panjang. Artinya, pembiayaan kesehatan tidak hanya mengejar murahnya biaya, tetapi juga menjaga keberlanjutan sistem.
Gandeng 50 Perusahaan Asuransi dan 70 Rumah Sakit
Penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan mulai diarahkan melalui kerja sama antara industri asuransi dan fasilitas kesehatan.
Kemenkes dan OJK memfasilitasi kolaborasi yang melibatkan 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk membangun layanan kesehatan yang lebih efisien. Masyarakat juga diharapkan memperoleh akses layanan dengan biaya yang lebih terukur.
Kolaborasi antara rumah sakit dan perusahaan asuransi dinilai menjadi salah satu bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan nasional.
OJK Atur Transparansi Co-Payment Asuransi
Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan kerja sama tersebut didukung regulasi baru.
Salah satu acuannya adalah POJK Nomor 36 Tahun 2025. Melalui ketentuan tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan pilihan produk kesehatan dengan atau tanpa mekanisme risk sharing atau co-payment.
Skema tersebut harus disampaikan secara transparan kepada konsumen. Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejak awal pola pembiayaan yang berlaku pada produk asuransi kesehatan yang dipilih.
Besarnya belanja kesehatan nasional menunjukkan kebutuhan terhadap sistem pembiayaan yang mampu menjangkau masyarakat secara luas.
Pemerintah kini tidak hanya mengandalkan pembiayaan publik. Peran industri asuransi juga didorong agar semakin besar.
Jika target 80 hingga 90 persen perlindungan biaya kesehatan individu dapat tercapai, beban pembayaran langsung pasien berpotensi ditekan.
Namun, keberhasilan skema tersebut akan sangat bergantung pada koordinasi pemerintah, BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, rumah sakit, dan regulator.
Tujuan akhirnya adalah membangun pembiayaan kesehatan yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. (dtc)






