Sudah Beli Tanah tapi Sertipikat Masih Atas Nama Penjual? Ini yang Harus Dilakukan

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Membeli tanah hingga lunas dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat.

Pembeli masih harus mengurus pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini diperlukan agar data kepemilikan dalam administrasi pertanahan diperbarui sesuai hasil transaksi.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses selesai setelah AJB ditandatangani.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda,” kata Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

AJB Bukan Pengganti Sertipikat

Menurut Hiskia, AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bukti telah berlangsungnya transaksi jual beli sesuai ketentuan.
Namun, perubahan nama pemegang hak pada administrasi pertanahan tetap harus didaftarkan ke Kantah.

Baca Juga :  Gudang Komplek Dinas Pertanian Pesisir Selatan Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan

Untuk jual beli tanah, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran peralihan hak karena jual beli harus dibuktikan dengan AJB yang dibuat PPAT berwenang.

Aturan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Nama Pembeli Dicatat dalam Buku Tanah
Setelah AJB dan dokumen persyaratan diserahkan, Kantah akan memeriksa berkas sebelum melakukan pencatatan perubahan pemegang hak.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, nama pemilik baru akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat.

Baca Juga :  Kabut Asap Makin Pekat, Pemprov Sumbar Evaluasi Kualitas Udara, Sekolah dan WFH

Tata cara serta persyaratan pendaftaran Peralihan Hak juga mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta aturan perubahannya.

Hiskia meminta masyarakat memastikan data dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan,” ujarnya.

Data kepemilikan yang telah diperbarui akan memudahkan pemilik ketika tanah hendak dijual kembali, dijadikan jaminan, atau digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.

ATR/BPN Siapkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Untuk tahap awal, layanan tersebut baru tersedia pada 17 Kantah yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project.

Baca Juga :  KONI Pusat Restui Kebijakan Penunjukan Caretaker KONI Agam

Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan itu ke 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari UUPA.

Penerapan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga dapat diterapkan di seluruh Kantah.

Layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus Peralihan Hak, dengan catatan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *