829 Aset Pemda Kalsel Dikunci Legalitas, Wamen Ossy: Jangan Biarkan Tanah Negara Tak Bersertipikat

BANJARBARU, FOKUSSUMBAR.COM — Pemerintah terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui sertipikasi tanah. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), sebanyak 829 bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) kabupaten/kota dengan luas 998.343 meter persegi diserahkan sertipikatnya oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Rabu (2/9/2026).

Dua bidang aset BMD Pemerintah Provinsi Kalsel seluas 11.396 meter persegi juga ikut diserahkan. Sertipikasi turut mencakup aset Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.

Perkuat Pengamanan Aset Daerah
Ossy mengatakan sertipikasi menjadi langkah untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

Baca Juga :  ATR/BPN Siapkan Anggaran 2027, Pangan dan Sertipikasi Tanah MBR Jadi Prioritas

Menurutnya, capaian tersebut lahir dari sinergi Kantor Wilayah BPN Kalsel dengan pemerintah daerah.

“Kita memastikan kepastian hukum atas tanah negara dan aset pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” kata Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.

Ia juga menyampaikan capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79 persen atau 17.346 bidang. Sementara sertipikasi tanah wakaf mencapai 95 persen.

Komisi II Minta Aset Belum Bersertipikat Segera Diproses

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mengamankan aset pemerintah melalui legalisasi tanah.

Ia meminta para kepala daerah memastikan seluruh aset yang tercatat segera diinventarisasi. Pemda perlu mengetahui aset mana yang sudah bersertipikat dan mana yang belum.

Baca Juga :  Bawaslu Pesisir Selatan Luncurkan Bawaslu Membelajarkan, Kupas Tuntas Integritas Penyelenggara Pemilu

“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” tegasnya.

Rifqinizamy menilai sertipikasi aset tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap kekayaan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalsel, Forkopimda, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *