PT ARP Kembali Aktif, Pemprov Sumbar Diminta Pastikan Aset 108 Hektare Terlindungi

Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS), Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., MA. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) kembali diaktifkan setelah lebih dari 12 tahun berada dalam kondisi tidak optimal. Keputusan tersebut disepakati para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, 13 Agustus 2026.

RUPSLB dihadiri seluruh pemegang saham dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian, serta Kepala Biro Hukum. Pemegang saham swasta juga hadir dalam rapat tersebut.

Reaktivasi PT ARP berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa lahan seluas 108 hektare. Aset tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan kawasan industri melalui PT Padang Industrial Park (PT PIP).

Dalam pendirian PT ARP, Pemprov Sumbar diketahui menyertakan lahan seluas 108 hektare dengan komposisi saham sebesar 55 persen. Dalam perkembangannya, PT ARP melakukan kerja sama dengan perusahaan asal Johor, Malaysia, yang kemudian melahirkan PT PIP.

Baca Juga :  LPPM UNES Buka Coaching Verifikasi Lapangan Padang Rancak Award Sesi 2, Teken Kerja Sama DLH Padang

Pengelolaan penyertaan modal tersebut sebelumnya menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyoroti risiko terhadap aset tanah seluas 108 hektare serta potensi tidak diterimanya kontribusi bagi pemerintah daerah berupa dividen dan penerimaan terkait perubahan hak atas lahan.

Persoalan aset PT ARP juga pernah dibahas DPRD Sumbar. Pada 2014, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan persoalan aset daerah di PT PIP. Salah satu rekomendasinya adalah memastikan aset Pemprov Sumbar di PT PIP, jumlah saham pemerintah, luas lahan, serta melakukan inventarisasi terhadap lahan seluas 108 hektare.

Setelah reaktivasi PT ARP, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan kembali status aset, struktur kepemilikan saham, serta kondisi lahan yang menjadi bagian dari penyertaan modal tersebut.

Baca Juga :  Meriahkan Festival Literasi Sumbar 2026, SatuPena Sumbar Gelar Lomba Penulisan Puisi

Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS), Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., MA. dalam siaran persnya, Sabtu (5/8/2026), mengatakan reaktivasi PT ARP harus diikuti dengan pembenahan terhadap persoalan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Reaktivasi PT ARP harus menjadi awal penataan, bukan akhir dari persoalan. Pemerintah perlu memastikan apa yang menjadi aset daerah, bagaimana statusnya, dan bagaimana manfaat ekonominya bagi Sumatera Barat,” kata Jamil.

Ia menilai, kejelasan aset dan struktur kepemilikan penting untuk memastikan investasi daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Sumatera Barat.

“Kalau perusahaan sudah diaktifkan kembali, justru sekarang waktunya semua menjadi lebih terang. Asetnya jelas, sahamnya jelas, tanggung jawabnya jelas, dan manfaatnya juga harus jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Lisda Hendrajoni Serap Aspirasi Olahraga Pessel: Prestasi Nasional Harus Dimulai dari Daerah

Reaktivasi PT ARP selanjutnya menjadi momentum bagi Pemprov Sumbar untuk menata kembali penyertaan modal daerah, termasuk memastikan status dan pengelolaan lahan 108 hektare yang menjadi bagian dari investasi tersebut. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *