Menteri Nusron Kumpulkan IPPAT dan BPKAD Yogyakarta, Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat

SLEMAN, FOKUSSUMBAR.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta untuk memperkuat sinergi dalam transformasi layanan pertanahan.

Pertemuan yang digelar di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026), membahas sejumlah pembaruan layanan, di antaranya Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.

Nusron mengatakan transformasi pelayanan tersebut telah mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026. Melalui Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pengukuran tanah diberikan kepastian waktu dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).

Baca Juga :  Tiga Puisi Terbaik Pengunjung Stand SatuPena Sumbar Diumumkan

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu tujuh hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari,” kata Nusron.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Skema tersebut melibatkan pemerintah daerah, PPAT dan Kantor Pertanahan.

Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT dua hari, dan proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Nusron menegaskan percepatan layanan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas instansi karena sebagian tahapan berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan PPAT.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Pessel Ikuti Penilaian Opini Maladministrasi, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” ujarnya.

Ia juga mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk dalam integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan verifikasi BPHTB.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron turut memaparkan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Penataan dilakukan dengan memperkuat pendekatan kewilayahan, sehingga kepala seksi memiliki cakupan tugas berdasarkan wilayah kecamatan.

“Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” jelasnya.

Baca Juga :  Kanwil BPN Sumbar Validasi Alat Ukur Penilaian Kompetensi Tahap II

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, serta perwakilan Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta. (LS/JR/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *