Oleh : Mohammad Isa Gautama*)
Galodo yang menerjang Arosuka (Kayu Aro-Sukarami) pada 21 September lalu membawa lebih dari lumpur, batu, dan kayu. Ia memasuki kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok, merusak bangunan, mengganggu jalan, dan merenggut nyawa warga.
Di hadapan kerusakan itu, sebuah pertanyaan lama muncul kembali: apakah tempat yang dipilih untuk menjalankan pemerintahan sudah cukup memahami alam di sekelilingnya?
Pertanyaan ini perlu diajukan dengan tenang, ketika perhatian utama masih tertuju pada korban dan pemulihan.
Alasan Sebuah Pilihan
Arosuka lahir dari kebutuhan yang nyata. Setelah Kota Solok menjadi wilayah pemerintahan tersendiri, pusat pelayanan kabupaten sempat berada di Koto Baru, Kecamatan Kubung, meskipun kedudukan ibu kota secara hukum masih di Kabupaten Solok. Koto Baru kemudian dinilai semakin sempit untuk menampung pertumbuhan kantor. Sebagian kantor terpencar, sementara sawah beririgasi di sekitarnya terlalu berharga untuk begitu saja diubah menjadi bangunan.
Dalam musyawarah tahun 1997, Kayu Aro–Sukarami dipilih dari tiga calon lokasi; dua lainnya ialah Sungai Nanam dan Muaro Paneh. Arosuka menjanjikan lahan yang lebih luas, kedudukan yang dinilai memudahkan pelayanan, serta akses di tepi jalan Solok–Padang.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 kemudian menetapkannya sebagai ibu kota Kabupaten Solok. Dokumen itu menyebut adanya kajian kelayakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pilihan tersebut, dilihat dari kebutuhan pada zamannya, bukan keputusan tanpa alasan.
Namun, kelayakan sebuah ibu kota tidak selesai pada luas tanah dan dekatnya jalan raya. Di wilayah berbukit yang dialiri banyak sungai, sebidang lahan dapat tampak lapang sekaligus berada dalam jangkauan aliran dari lereng di atasnya. Dokumen geografis daerah menggambarkan Kabupaten Solok sebagai bentang dataran, lembah, dan perbukitan. Gambaran umum itu baru menjadi peringatan yang lebih khusus ketika dibaca bersama apa yang terjadi di Arosuka pekan ini.
Menurut berbagai laporan yang dapat dibaca dari berbagai media, longsor pada perbukitan di hulu Batang Laso membawa material melalui aliran sungai hingga mencapai kawasan perkantoran dan permukiman. Ini bukan semata persoalan air yang menggenang pada tanah rendah.
Galodo bergerak bersama pasir, batu, lumpur, dan kayu; daya rusaknya mengikuti hubungan antara lereng, daerah tangkapan hujan, dan jalur aliran. Tanah yang rata untuk mendirikan gedung belum tentu berada di tempat yang aman dari material yang datang dari atas.
Di situlah penilaian lama perlu dibuka kembali, tanpa tergesa menyalahkan pihak yang memprakarsainya. Kajian pada awal pembangunan menjawab pertanyaan dengan pengetahuan, data, dan kebutuhan yang tersedia ketika itu. Bencana memberi bukti baru tentang jangkauan bahaya pada bagian kawasan yang terkena.
Bukti baru menuntut pemeriksaan baru pula: di mana tepatnya jalur galodo, seberapa stabil lereng hulunya, dan bagian mana dari kompleks yang masih dapat digunakan dengan aman?
Menimbang Hari Esok
Satu kejadian belum membuktikan seluruh Arosuka tidak layak menjadi ibu kota. Risiko mengikuti bentuk lahan dan aliran air, bukan batas nama sebuah kawasan. Ada bidang yang mungkin dapat dipertahankan; ada pula yang semestinya tidak lagi menampung fungsi penting setelah berada dalam jejak terjangan. Pembedaan ini hanya bisa dibuat melalui survei lapangan dan peta bahaya yang cukup rinci, bukan dengan menatap hamparan lumpur dari kejauhan.
Meski demikian, pusat pemerintahan memerlukan ukuran kehati-hatian yang lebih tinggi daripada bangunan biasa. Saat bencana terjadi, kantor pemerintah harus tetap mampu mengoordinasikan pertolongan, menyimpan data, mengambil keputusan, dan melayani warga.
Di media kita simak, Pemkab Solok melaporkan bahwa terdampaknya perkantoran sempat menghambat urusan administrasi tanggap darurat. Kerentanan lokasi dengan demikian menyentuh kemampuan pemerintah untuk bekerja justru pada jam-jam ketika kehadirannya paling dibutuhkan.
Langkah pertama yang masuk akal ialah menilai setiap kantor yang terkena menurut jejak aliran dan kondisi lahannya. Memperbaiki dinding atau membersihkan lantai tidak dengan sendirinya membuat suatu tapak aman untuk ditempati kembali. Pemeriksaan perlu menjangkau hulu Batang Laso, kestabilan lereng, kemungkinan sumbatan aliran, serta jalan keluar ketika hujan ekstrem. Hasilnya harus terbuka bagi warga yang tinggal di sekitar kompleks, sebab mereka menghadapi bahaya yang sama.
Pada saat bersamaan, pemerintah patut mengkaji pilihan pusat pemerintahan untuk jangka panjang. Pemindahan sebagian kantor ke tapak yang lebih aman di sekitar Arosuka mungkin memadai apabila tersedia lahan yang lolos penilaian. Bila tidak, lokasi lain di Kabupaten Solok harus dibandingkan secara terbuka.
Muaro Paneh dan Sungai Nanam dapat masuk daftar karena pernah dipertimbangkan, tetapi sejarah pencalonan mereka bukan sertifikat keselamatan. Koto Baru pun boleh ditinjau kembali, dengan tetap mengingat keterbatasan lahan dan nilai sawahnya.
Perbandingan itu mesti melampaui harga tanah. Seberapa jauh warga dari berbagai kecamatan harus bepergian? Apakah jalan menuju lokasi tetap dapat digunakan saat bencana? Apakah tanahnya stabil, terhindar dari jalur banjir bandang dan longsor, serta memungkinkan bangunan dirancang menghadapi gempa? Berapa biaya pemindahan, dan lahan produktif siapa yang akan berubah fungsi? Tempat yang aman tetapi sulit dijangkau juga dapat menjauhkan pelayanan dari masyarakat.
Keputusan memindahkan seluruh ibu kota adalah keputusan besar, termasuk secara hukum dan keuangan. Belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan satu nagari sebagai pengganti terbaik hari ini. Akan tetapi, menunda penilaian sampai galodo berikutnya datang juga bukan sikap yang bijak.
Arosuka dahulu dipilih demi pemerintahan yang bekerja lebih baik; kesetiaan pada tujuan itu justru menuntut keberanian memeriksa ulang tempatnya. Alam telah memperlihatkan jalur yang dapat dilaluinya. Kini tugas manusia ialah membaca jejak itu dengan jernih, lalu menentukan di mana pemerintahan dapat berdiri tanpa mengabaikan keselamatan warganya.
*) Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang, Koordinator Divisi Hilirisasi dan Sosialisasi Riset Research Center for Climate Change (RCCC) UNP.
