Menata Jasa Perpajakan, Melindungi Masyarakat

Oleh : Imam Kurnia Anggoro*)

Setiap kali aturan pajak berubah, kelompok yang paling pertama merasakan dampaknya bukanlah konsultan pajak ataupun otoritas pajak, melainkan para Wajib Pajak. Bagi perusahaan besar, perubahan aturan mungkin dapat direspons dengan dukungan tenaga profesional yang memadai.

Namun bagi pelaku UMKM atau Wajib Pajak orang pribadi, perubahan tersebut sering kali menghadirkan kebingungan baru.

Dalam situasi seperti itu, keberadaan pendamping perpajakan menjadi semakin penting. Masalahnya, tidak semua pihak yang memberikan jasa perpajakan memiliki tingkat kompetensi dan pengawasan yang sama.

Di sinilah PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak menemukan relevansinya. Regulasi ini berupaya memperkuat kompetensi, integritas, dan tata kelola profesi yang memberikan jasa di bidang perpajakan.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Dalam sistem self assessment, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun tidak semua Wajib Pajak memiliki kemampuan yang sama untuk memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang. Karena itu, kualitas pendampingan yang diterima Wajib Pajak menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan yang sehat.

PMK 55/2026 menjawab kebutuhan tersebut melalui penguatan standar kompetensi dan pengawasan profesi. Regulasi ini mengatur mekanisme sertifikasi kompetensi, perizinan, pendidikan profesional berkelanjutan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Tujuannya jelas, yakni memastikan masyarakat memperoleh layanan perpajakan dari pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

Baca Juga :  GSP TC Kuranji Juara Piala Wali Kota Padang 2026, Taklukkan Tuan Rumah dalam Final Dramatis

Dari perspektif publik, kebijakan ini merupakan langkah maju. Selama ini masyarakat sering kali sulit membedakan antara penyedia jasa perpajakan yang benar-benar kompeten dan pihak yang sekadar mengklaim memahami perpajakan. Dengan adanya standar yang lebih jelas, Wajib Pajak memiliki pegangan yang lebih kuat dalam memilih pendamping profesional.

Selain itu, PMK ini juga memperkuat aspek integritas. Ketentuan mengenai benturan kepentingan, transparansi hubungan kekerabatan tertentu, kewajiban pendidikan berkelanjutan, hingga pengawasan profesi menunjukkan adanya upaya serius untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Kepercayaan memang menjadi kata kunci. Dalam praktik perpajakan modern, hubungan antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan Wajib Pajak tidak lagi semata-mata bersifat administratif. Hubungan tersebut berkembang menjadi kemitraan yang bertujuan menciptakan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Konsultan pajak berperan membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajibannya, sementara otoritas pajak memperoleh mitra yang dapat menjembatani komunikasi dengan masyarakat.

Namun demikian, keberhasilan PMK 55/2026 tidak hanya ditentukan oleh seberapa ketat pengawasan yang dilakukan. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada ketersediaan sumber daya manusia perpajakan yang kompeten.

Data resmi dalam Sistem Informasi Konsultan Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa jumlah konsultan pajak yang terdaftar mencapai 8.813 orang. Sekilas angka tersebut tampak besar. Namun, apabila dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang harus dilayani di seluruh Indonesia, kapasitas yang tersedia masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Terlebih, kebutuhan pendampingan perpajakan diperkirakan akan terus meningkat seiring digitalisasi administrasi perpajakan, berkembangnya kegiatan usaha, dan semakin kompleksnya transaksi ekonomi.

Baca Juga :  Gelar TC Penuh di Rafhely Futsal, ABTI Kota Padang Targetkan Juara Umum Porprov

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak hanya soal kualitas profesi, tetapi juga kuantitas. Meningkatkan standar kompetensi memang penting, tetapi peningkatan standar tidak boleh berujung pada menyempitnya akses masyarakat terhadap layanan perpajakan yang profesional.

Apabila jumlah tenaga profesional tumbuh lebih lambat dibanding kebutuhan masyarakat, beberapa konsekuensi dapat muncul. Biaya jasa berpotensi meningkat karena keterbatasan pasokan. Pelaku UMKM dan Wajib Pajak di daerah dapat menghadapi kesulitan memperoleh pendampingan yang memadai. Dalam jangka panjang, kesenjangan akses terhadap layanan perpajakan juga dapat semakin melebar.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa profesi pendamping perpajakan merupakan salah satu komponen penting dalam administrasi perpajakan modern. Menurut Japan Federation of Certified Public Tax Accountants’ Associations, organisasi profesi resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Zeirishi Jepang, terdapat lebih dari 76.000 zeirishi atau tenaga profesional perpajakan yang terdaftar dan aktif memberikan layanan perpajakan di seluruh Jepang.

Data tersebut tidak dapat dibandingkan secara sederhana dengan kondisi Indonesia karena perbedaan struktur ekonomi, sistem hukum, dan sejarah administrasi perpajakan. Namun setidaknya data itu menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kepatuhan perpajakan yang relatif baik justru menempatkan profesi pendamping perpajakan sebagai bagian penting dari ekosistem pelayanan dan kepatuhan.

Baca Juga :  Dari AI hingga Energi Bersih, PLN Icon Plus Tampilkan Inovasi di Electricity Connect 2026

Karena itu, penguatan standar profesi perlu berjalan beriringan dengan perluasan akses profesi. Pemerintah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan tax center perlu mendorong lahirnya lebih banyak tenaga perpajakan yang kompeten. Mekanisme sertifikasi harus tetap menjaga kualitas, tetapi juga memberikan ruang yang cukup bagi calon profesional untuk berkembang dan berkontribusi.

Pada titik inilah PMK 55/2026 menghadapi ujian sesungguhnya. Regulasi ini telah meletakkan fondasi yang kuat untuk membangun profesi yang lebih profesional, berintegritas, dan akuntabel. Namun tujuan akhirnya tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, pemberian izin, atau penjatuhan sanksi.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah Wajib Pajak semakin mudah menemukan pendamping yang kompeten dan tepercaya. Sebab pada akhirnya, perlindungan terbaik bagi masyarakat bukan hanya pengawasan yang kuat, melainkan juga tersedianya akses yang luas terhadap layanan perpajakan yang berkualitas. []

Penulis adalah Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *